Pria yang Masuk Daftar Pencarian Orang Sejak November Lalu Ditangkap

Jumat, 20 Januari 2023 – 20:31 WIB
Unit IV PPA Satreskrim saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian di Lampulo setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada November 2022, di Banda Aceh, (19/1/2023). (ANTARA/Nurul Hasanah)

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terduga pemerkosa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November lalu, ditangkap di kediamannya, di Percut Sei Tuan, Medan.

Penangkapan dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan.

BACA JUGA: 7 Tahun Masuk DPO Petugas, Orang Ini Akhirnya Ditangkap

Dalam aksinya pelaku diduga juga melakukan pencurian di Lampulo Banda Aceh.

"Pelaku berinisial S alias Komeng asal Sumatera Utara itu sudah kami tangkap beberapa waktu lalu di rumahnya di Percut Sei Tuan, Medan," ujar Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh.

BACA JUGA: Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini

Fadillah mengatakan setelah ditangkap DPO pemerkosaan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri uang senilai Rp 300 ribu dan memperkosa seorang perempuan berinisial CM (59) pada 24 September 2022.

BACA JUGA: 3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021

"Saat melancarkan aksinya pelaku memukul korban menggunakan kayu balok berukuran 55 di bagian belakang dan dada," ujarnya.

Fadillah juga mengatakan pelaku mengancam membunuh korban, mencekik dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab serta berusaha melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kejadian.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi dan luka di bagian dada, badan, serta di bagian alat vitalnya.

Fadillah menuturkan pelaku selama ini bekerja sebagai buruh bangunan yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban, bahkan ia mengenali korban serta mengetahui korban tinggal sendiri.

"Karena tahu korban tinggal sendiri, dia melancarkan aksi tengah malam dan mencuri karena seorang pemain judi online."

"Uang tersebut digunakan untuk hal itu dan kemudian karena korban perempuan dia mencoba melakukan pemerkosaan," katanya.

Fadillah lebih lanjut mengatakan kejahatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.

Pria berinisial S sudah sering tertangkap melakukan pencurian di daerah asalnya, Sumatra Utara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subsider pasal 363 KUH Pidana," kata Fadillah. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler