Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh

Jumat, 13 Agustus 2021 – 09:26 WIB
SAM (tengah) diduga pemalsu dokumen PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Rencana wanita berinisial SAM (20) ini terbang dari Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ke Jakarta pada Kamis (12/8), gagal.

Pasalnya, cewek berambut pirang itu ketahuan memalsukan dokumen hasil swab polymerase chain reaction (PCR) dari positif menjadi negatif.

BACA JUGA: Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan

Atas ulahnya itu, SAM langsung ditahan petugas Bandara Tjilik Riwut dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dia pun terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

BACA JUGA: SZ yang Videonya Viral Itu sudah Ditangkap, Kelakuannya Parah

"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Kompol Gultom, Jumat (13/8).

Dia menjelaskan bahwa awalnya SAM bersama suaminya berinisial TW (59) yang tercatat sebagai warga negara Malaysia, menyerahkan hasil tes PCR milik mereka ke petugas bandara sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Anggota DPRD yang Ditahan Itu Terjaring Bersama 7 Wanita, Alamak

Selanjutnya, petugas bandara langsung mencocokkan barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.

Ternyata, hasil pemeriksaan itu menunjukkan suaminya TW negatif, sedangkan SAM yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya, Jawa Timur, positif Covid-19.

Atas temuan itu, petugas bandara langsung menyerahkan wanita berambut panjang dan berwarna pirang tersebut ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Saat diperiksa penyidik, kata Kompol Gultom, SAM mengakui telah memalsukan dokumen hasil tes PCR miliknya itu.

"Yang bersangkutan mengakuinya mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," beber Gultom.

SAM juga sudah menjelaskan kepada penyidik tentang cara mengubah surat PCR tersebut dari positif Covid-19 menjadi negatif, sedangkan hasil PCR milik suaminya memang negatif.

BACA JUGA: Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok

Atas perbuatannya, SAM harus berurusan dengan polisi. Namun, suaminya hanya berstatus sebagai saksi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler