Wanita Muda Ditangkap Usai Berbuat Dosa di Toilet Tempatnya Bekerja

Kamis, 16 Juli 2020 – 22:17 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus ibu pembuang bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/7). Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pembuang bayi di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi yang Dimakan Biawak Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

"Hasil pendalaman terungkap satu tersangka yang merupakan ibunya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana saat jumpa pers, Kamis (16/7).

Kasus itu terungkap ketika warga yang sedang berburu menemukan bayi laki-laki di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Rabu (15 /7).

BACA JUGA: Pembunuh Pelajar SMP di Bogor Ditangkap, Oh Ternyata

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah ke salah seorang tersangka yakni inisial AN (20), kemudian tersangka dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Setelah ditelusuri mengarah kepada pelaku yang membuang bayi, diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," katanya.

BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolres mengungkapkan, pengakuan tersangka melahirkan di toilet tempatnya bekerja di Kecamatan Salopa, Senin (13/7) kemudian bayinya sengaja dibuang di Kecamatan Parungponteng.

Alasan tersangka, kata Kapolres, karena malu, sebab anaknya yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.

"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler