Wanita Pemelihara 443 Burung Langka Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 10:52 WIB
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JEMBER - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 443 ekor burung langka milik CV Bintang Terang.

Saking hebohnya, rilis pengungkapan penangkaran ilegal karena masa izinnya habis tersebut dihadiri langsung Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi.

BACA JUGA: Penjual Satwa Langka di Media Sosial Tertangkap

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penangkaran di lokasi itu ternyata sudah dilakukan sejak 2004 dan awalnya berizin.

Namun, izin operasinya sudah habis pada 2015 dan belum terbit izin terbaru. Meskipun demikian, pihak pemilik tetap nekat menjalankan usaha penangkaran tersebut.

BACA JUGA: Burung Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand

"Kami menemukan adanya bentuk penyimpangan yang dilakukan CV Bintang Terang. Izin sudah mati tahun 2015, tetapi tetap beroperasi," terang Luki dalam rilis.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Luki menjelaskan, bukan hanya penangkaran yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Macan Jawa Terlihat di Persawahan, Warga Dua Desa Ketakutan

CV Bintang Terang juga melakukan jual beli burung langka yang dilindungi itu, bahkan hingga ke luar negeri.

Usut punya usut, ternyata izin jual belinya juga sudah mati per September 2018.

Dengan demikian, yang dilakukan CV Bintang Terang itu pun dianggap ilegal dan menyalahi aturan hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jatim juga menangkap dan menetapkan si pemilik, yakni LDA, sebagai tersangka.

"Tersangka ini seorang wanita," ungkap Luki.

Tersangka akan ditindak secara hukum sesuai dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).

Hingga kemarin petugas terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang kabarnya lebih kerap di luar negeri daripada di Jember.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santoso menjelaskan, penangkaran tersebut bisa jadi hanya sebuah kedok.

Perusahaan itu diketahui menampung hewan dilindungi tersebut untuk diperjualbelikan.

Yang dikhawatirkan pihak aparat adalah satwa ternyata malah diperjualbelikan di pasar ilegal, bahkan sampai ke luar negeri.

"Sumber daya hayati Indonesia salah satunya hewan burung yang khususnya dari wilayah timur Indonesia yang sangat indah dan laku di pasaran lokal ataupun dunia," ucapnya. (ram/jum/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Digantung, Organ Tubuh Harimau Sumatera Itu Dipreteli


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler