jpnn.com, AMBON - Seorang wanita yang diduga kuat sebagai penculik bayi perempuan berusia sembilan bulan dari Pulau Ambon akhirnya ditangkap jajaran Polresta Pulau Ambon.
“Pelaku berinisial MN alias Nia ini tertangkap saat kapal penumpang yang ditumpanginya merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual hari ini," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Satu Julkisno Kaisupy, di Ambon, Rabu.
BACA JUGA: Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka
MN yang diduga kuat membawa kabur bayi sembilan bulan ini menaiki KM Sabuk Nusantara 34 dengan tujuan ke Pulau-Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Namun karena rute pelayarannya dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus menyinggahi Pelabuhan Tual, maka dia ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara pada sekitar pukul 11:45 WIT Rabu (18/3).
BACA JUGA: Pelayaran Kapal Fery Batam-Tanjungpinang Tujuan Singapura Dihentikan
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Kasus Corona di Muara Enim
Sebelumnya Polresta Pulau Ambon menerima laporan keluarga korban sehingga dilakukan koordinasi dengan Polres Maluku Tenggara untuk menjemput pelaku beserta bayi sembilan bulan berinisial EDP.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Cemburu Istri Selingkuh, Louiker Malah Tega Berbuat Nekat pada Anaknya
Redaktur & Reporter : Budi