Kebut Pembangunan SD, Atasi Kekurangan Kelas

Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), masih mendata adanya kekurangan jumlah ruang kelas sekolah dasar (SD)Apalagi, dari sekian jumlah ruang kelas tersebut, baru separuh yang sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)

BACA JUGA: ICW Usul Dana BOS Masuk Bansos

Kondisi ini, dikhawatirkan mempengaruhi penuntasan wajib belajar sembilan tahun.

Data di Kemendiknas, hingga tahun lalu tercatat ada 147.836 unit sekolah dengan jumlah ruang kelas mencapai 717.803 unit
Nah, hampir separuh dari jumlah ruang kelas itu, memiliki kualitas bangunan yang buruk

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Para Kadisdik

Selain itu, tenaga pengajar yang kurang.

Kekhawatiran kondisi ruang kelas yang buruk itu mempengaruhi target penuntasan wajib belajar sembilan tahun, dipengaruhi dengan tingginya jumlah siswa usia SD
Hingga permulaan tahun ajaran 2011-2012 ini, diperkirakan mencapai 757.960 rombongan belajar (rombel)

BACA JUGA: RI Kirim Tim ke Olimpiade Astronomi Internasional

Dimana, idealnya satu rombel menempati satu ruang kelasKajian sementara, minimnya ruang kelas ini berimbas pada tingkat putus sekolah siswa SD sebesar 1,5 persen atau setara dengan 445 ribu anak.

Direktur Pembinaan SD, Ditjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Ibrahim Bafadal menuturkan, dengan perhitungan itu jumlah ruang kelas yang saat ini tersedia tidak cukup menampung jumlah siswa usia SD"Dalam waktu secepatnya, kebutuhan ruang kelas seluruh siswa usia SD itu harus dipenuhi," tandasnya.

Ibrahim menuturkan, kurangnya jumlah ruang kelas diatasi dengan beberapa caraDiantaranya adalah, menerapkan dua gelombang belajarGelombang pertama pagi hingga siangLantas diteruskan gelombang kedua hingga sore hariIbrahim menuturkan, ada kabupaten yang menerapkan hingga tiga gelombag belajarDiantaranya di Kota Batam.

Menurut Ibrahim, penerapan beberapa gelombang belajar tersebut tidak bisa diterapkan dalam jangka waktu yang panjangUntuk itu, dia mengatakan Kemendiknas membuat strategi percepatan pembangunan sekolah rusakBaik yang rusak ringan, sedang, hingga beratProgram yang bakal dijalankan itu bernama Ruang Kelas Baru (RKB).

Ketentuan program ini adalah, sekolah yang rusak ringan harus direhabDana untuk rehab ini ditanggung oleh pemerintah daerahSementara untuk sekolah yang rusak berat, akan dirobohkan lantas dibangun ulangAnggaran untuk pembangunan sekolah baru ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Ibrahim menuturkan, Kemendiknas mengajukan penambahan anggaran dalam APBN-P untuk program RKB hingga Rp 10 triliunUang ini terbagi diantaranya Rp 8 triliun untuk tingkat SD dan Rp 2 triliun untuk tingkat SMPDiharapkan, program ini sudah bisa dijalankan setelah APBN-P diputuskan DPR sekitar September mendatang.

Setelah mendapatkan kucuran tambahan anggaran itu, Ibrahim mengatakan Kemendiknas masih menerapkan skala prioritas pembangunan sekolah baruDiantara yang bakal mendapat jatah perbaikan lebih dulu adalah di Kabupaten Lombok Utara, beberapa kabupaten di Provinsi Papua, serta sekolahan-sekolahan di kawasan perbatasan di pulai Kalimantan(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Dianggap Tak Obyektif Menilai Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler