jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Penghargaan Adipura periode 2017-2018 kepada 146 daerah.
Selain itu diserahkan pula Penghargaan Nirwasita Tantra kepada 3 gubernur, 6 wali kota, 6 bupati, 3 ketua DPRD provinsi, dan 10 ketua DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: Selamat! Bu Risma dan Kota Surabaya Raih Banyak Penghargaan
Penghargaan-penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada para penerima di Auditorium Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (14/01).
"Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan-penghargaan ini. Dan ini adalah kebanggaan bahwa dengan berusaha kerja keras kita semua dapat memperbaiki kualitas lingkungan hidup kita," ungkap Wapres.
BACA JUGA: Menteri LHK Tegaskan Tiga Hal Pemulihan Bencana Lingkungan
Wapres juga menambahkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup terus berkembang, yang dahulunya hanya masalah pembuangan sampah sekarang sudah lebih kompleks lagi, yaitu menyangkut perubahan iklim, sampah plastik sekali pakai dan lain sebagainya.
Wapres berharap penanganan masalah sampah kedepan harus dikelola lebih baik lagi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, inovasi terus menerus agar menjadi budaya hidup bersih di tengah masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Kunjungi Korban Tsunami, Menteri LHK Tawarkan Solusi Ekonomi
Sejalan dengan Wapres, Menteri LHK, Siti Nurbaya juga menjelaskan bahwa dari waktu ke waktu terus dilakukan penyesuaian kriteria untuk menjaring kota-kota yang betul-betul tepat menyandang gelar kota bersih dan nyaman, sekaligus dengan kepemimpinan hijau yang mengemuka dari Kepala Daerah dan juga Pimpinan Dewan (DPRD) yang saling mendukung dalam menciptakan wilayah yang bersih dan nyaman.
"Program Adipura periode Tahun 2017-2018 ini telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia," ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menambahkan bahwa sesuai arahan Wapres, kualitas dan performa penghargaan Adipura periode ini telah ditingkatkan.
Dewan Pertimbangan Adipura dan Pemerintah mengembangkan kriteria tambahan penting bahwa seluruh kota harus tidak lagi menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) open dumping dan menggantikan dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill) sesuai dimandatkan dalam Undang-undang No. 18/2008.
Selain itu juga kriteria kewajiban menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jastrada) sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 97/2017.
Selanjutnya terkait penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership) kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD, menurut Menteri Siti, penilaian pemenang penghargaan ini adalah pada komitmen terkait aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah.
Antara lain respon, inovasi dan kepemimpinan Kepala Daerah dalam menjawab persoalan lingkungan hidup, penyusunan peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu juga terkait kinerja DPRD dalam tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik, dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan bidang lingkungan hidup.
"Penghargaan ini akan mampu mendorong orientasi kepemimpinan daerah dalam menerapkan prinsip kepemimpinan hijau, yaitu kepemimpinan daerah berwawasan lingkungan yang mendorong dan mendukung kebijakan dan langkah-langkah aksi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara serta dalam pengelolaan sumber daya alam," imbuhnya.
Adipura adalah program nasional dan dilaksanakan setiap tahun, untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan), yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Kategori penerima Adipura periode 2018 ini terdiri dari Adipura Kencana sebagai kategori peringakat tertinggi yang dimenangkan oleh Kota Surabaya. Kemudian Adipura yang diberikan kepada 119 daerah, Sertifikat Adipura kepada 10 daerah dan Plakat Adipura kepada 5 daerah.
Selain itu juga diberikan Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota (daftar penerima terlampir).
Prinsip utama penerapan Adipura yaitu : pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku; terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang; menjadi dasar pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah menjadi penentu (determinant) yang penting; dan pengklasifikasian kota menurut leveled playing system, artinya kota dan kabupaten dan akan bersaing dalam level kapasitas sistem pengelolaan sampah dan pemenuhan ruang terbuka hijau yang setara.
Melalui program Adipura, pemerintah kota dan kabupaten diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dan menjadi salah strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natal Bersama KLHK Gaungkan Semangat Bekerja untuk Sesama
Redaktur & Reporter : Natalia