Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik

Rabu, 29 Mei 2024 – 21:59 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa jurnalistik investigasi merupakan hak publik.

Dia mengatakan hal tersebut menyikapi salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

BACA JUGA: RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

Wapres terlebih dahulu mengatakan bahwa kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," ujar Wapres seusai meninjau keberangkatan jemaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan.

Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

BACA JUGA: Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

Menurut Wapres jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, tetapi dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.

"Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," ucapnya.

Oleh karenanya, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5) menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler