Warga Ancam Tutup Tambang Batu Bara

Senin, 12 Desember 2011 – 06:11 WIB

SORONG – Donatus Sewa, pemilik tanah adat dan ulayat lokasi tambang batu bara di distrk Aifat Timur Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat yang sebelumnya memalang kantor perwakilan PT Bechen di Rufei, 3 Oktober lalu, mengaku sangat kecewa dengan aparat keamanan

Pasalnya, palang yang dipasang di kantor perwakilan perusahaan tersebut dibuka aparat

BACA JUGA: Pembuatan E-KTP Curang, Warga Mengamuk

Padahal kata dia, pihak perusahaan belum menjawab aspirasi yang disampaikan pihaknya yang merasa tidak pernah diperhatikan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tanah adatnya tersebut.

“Kita sangat kecewa dengan aparat keamanan yang membuka palang, karena kita palang perusahaan itu agar pemilik adat dan ulayat dihargai
Kita tidak tahu alasan apa sampai mereka buka palang kantor perwakilan, tanpa melakukan koordinasi

BACA JUGA: Peringati Korban 40 Ribu di Makassar

Yang jelas kami sudah mengirimkan surat kepada perusahaan 1 kali, ini kali yang kedua dan kalau sampai yang ketiga tidak ada jawaban lagi, kita akan ambil tindakan tegas,” tukas Donatus Sewa saat mendatangi redaksi Radar Sorong, Minggu (11/12)


Tindakan tegas yang akan diambil pihaknya sebagai pemilik tanah adat dan ulayat tempat perusahaan tersebut beroperasi, yakni dengan melakukan aksi pemalangan dan penutupan lokasi perusahaan tersebut

BACA JUGA: 2013, Wartawan Harus Lulus Uji Kompetensi

“Kami pasti akan palang dan tutup lokasi perusahaan tersebut agar tidak beroperasi lagi untuk sementara sampai tuntutan kami dijawabPimpinan PT Bechen harus turun pertanggungjawabkan hal ini, termasuk merubah pola manajemen perusahaanIni sudah kita sampaikan, jika tidak didengar, maka mau tidak mau perusahaan tersebut harus tutup dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan diatas tanah adat dan ulayat kami karena keberadaan perusahaan itu juga tidak menguntungkan terutama kesejahteraan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan batu bara,” tegasnya.

Pihaknya lanjut Donatus, sudah menyampaikan deadline waktu kepada pihak perusahaan agar melakukan pertemuan dengan pemilik tanah adat dan ulayat serta masyarakat di sekitar lokasi perusahaan ini beroperasiPihaknya lanjut Donatus, besok (Hari ini,red) menyampaikan surat ke perusahaan dengan batas waktu diberikan selama 3 hari“Kalau tidak ada jawaban dalam 3 hari, kita turun kesana dan tutup langsung aktivitas perusahaan tersebut sampai ada jawaban atas aspirasi yang telah kami disampaikan,” tandasnya.(boy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Plastik Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler