MAKASSAR - Tahun 2013 semua wartawan dan media telah melulusi uji kompetensi wartawan (UKW)UKW sendiri merupakan pengimplementasian atas kekhawatiran maraknya wartawan yang tidak terukur kompetansinya dan justru banyak membuat sakit kepala para pejabat
BACA JUGA: Gudang Plastik Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh
BACA JUGA: Sungai di Barito Diduga Dicemari Limbah Tambang
Sehingga Dewan Pers Nasional harus turun tangan untuk melakukan uji kompetensi ini"Selama ini baru dua lembaga pers yang dipercayakan oleh Dewan Pers untuk melakukan uji kompetansi wartawan ini yaitu AJI dan PWI
BACA JUGA: Ketua KPU Kotim Meninggal di Depan TV
Tapi saat pelaksanaan UKW itu kami hanya sebatas pelaksana, sementara semua pematerinya itu dari Dewan Pers JakartaUji Kompetensi ini tidak hanya dilakukan kepada wartawan, tapi juga dilakukan untuk media," katanyaUntuk media, kata Zulkifli dia harus memenuhi minimal dua syarat baru bisa dinyatakan lulus kompetensiSayarat itu antara lain, harus berbadan hukum dan ada jaminan Bank bahwa dia bisa terbit enam bulan berturut-turutKalau dihitung secara nominal dia harus mempunyai jaminan di Bank sebanyak 50-60 juta
Sementara itu, UKW untuk wartawam ada tiga tingkatanKetiga tingkatan itu menurut Zulkifli yakni tingkatan Muda untuk reporter, Madiyah untuk redaktur dan Utama untuk para pimpinan surat kabar
"28-29 November lalu, kami telah melakukan UKW untuk yang pertama kalinyaDari 47 orang wartawan yang ikut, 11 di antaranya dinyatakan tidak lulusTiga di antaranya merupakan pimred, tapi tidak usah saya sebutkan dari mana," tambah Zulkifli
Saat uji kompetensi setiap wartawan akan diuji bagaimana membuat berita dan segala hal yang berkaitan dengan profesi kewartawananTermasuk bagaimana kiat mendekati narasumber dan membuat tajuk selama 30 menit
Ia menambahkan wartawan yang lulus UKW akan diberikan kartu dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa dia sudah dianggap profesionalYang menariknya lagi kartu itu berlaku seumur hidup dan berlaku nasional(iad/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ranperda Belum Disahkan, Pemkot Bakal Merugi
Redaktur : Tim Redaksi