JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandasHal ini menyusul penolakan Komisi V DPR RI terhadap pemilikan properti oleh orang asing yang tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan Jumat (17/12) lalu.
Menurut Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow, dalam Pasal 52 UU Perkim diatur ketentuan mengenai pemilikan properti oleh orang asing
BACA JUGA: Belum Pastikan Pembangunan Jembatan Malaka
Di mana orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai"Memang dalam pembahasan sempat terjadi pro kontra
BACA JUGA: Demokrat Tolak Warteg Dipajaki
Pemerintah beralasan dengan memberikan kesempatan WNA membeli properti di Indonesia, bisa mendongkrak devisa negaraAlasan penolakan dewan terhadap pemilikan properti oleh WNA ini dilihat dari banyak aspek
BACA JUGA: Pakai Dinar Lebih Menguntungkan
Salah satunya tentang keberpihakan pengembangDikhawatirkan begitu usulan pemerintah disetujui, pengembang justru lebih memusatkan membangun properti untuk WNA daripada masyarakat menengah ke bawah."Kan iya, mana ada sih pengembang yang mau rugiDia pasti akan memilih bangun properti untuk WNA karena harganya jauh lebih mahalKalau sudah begitu masyarakat kita yang akan kena dampaknyaDan ini tidak akan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan layak bagi seluruh masyarakat," terangnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Tekan Biaya Produksi, Pengusaha Tak Naikkan Harga
Redaktur : Tim Redaksi