jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RO (26) pada Kamis (26/5) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menerima informasi bahwa di wilayah Kagungan kerap ada transaksi narkoba.
BACA JUGA: Tampang Kaki Tangan Gembong Sabu-Sabu 3 Kilogram
Polisi pun langsung menyelidiki kasus sebagaimana dalam informasi tersebut.
"Hingga akhirnya RO ditangkap pada Kamis (26/05) di lingkungan Pelarungan, Kelurahan Kagungan, Kota Serang. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu bungkus sabu-sabu," Agus dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Banjarmasin
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah RO di daerah Kaligandu, Kota Serang.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu lainnya di kamar rumah pelaku.
BACA JUGA: Oknum ASN Ditangkap Saat Asyik Mengisap Sabu-Sabu, Bikin Malu Saja
"Dilakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lalu di dalam kamar ditemukan sebelas bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Agus.
Total berat sabu-sabu yang didapati polisi dari pelaku, yakni 4,6 gram. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pengedar Sabu-Sabu di Pidie Ditangkap, 1 Orang Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi