jpnn.com - JPNN.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ikut mengomentari kemenangan warga Bukit Duri atas Pemprov DKI.
Anies merasa senang karena warga akhirnya mendapatkan keadilan.
BACA JUGA: Pendukung Ahok Diminta Tak Perpanjang Drama
"Ya saya senang keadilan ditegakkan. Dan saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya melakukan tindakan pada masyarakat harus berdasarkan prinsip keadilan," ujar Anies di Jalan Dharma Wanita, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/1).
Anies juga meminta pemerintah melaksanakan kebijakannya melalui prosedur yang benar. "Kebijakan harus melalui prosedur yang benar. Kalau itu dilakukan, maka warga akan bahagia," kata cagub nomor urut 3 itu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Kalah Lagi, Bang Taufik Sindir Ahok...Pedas
Sebelumnya, warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel soal penggusuran kampungnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, Kamis (5/1).
BACA JUGA: 10 Ribu Kader Gerindra Siap Menangkan Anies-Sandi
Perwakilan warga yang menggugat adalah Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah, dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis, Baiq Yuliani, dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
"Majelis melihat dalam pertimbangannya, intinya, Pemprov DKI dan Pemkot tidak profesional," ucap Vera.
Diketahui bahwa penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Testimoni Mengharukan Relawan Agus-Sylvi
Redaktur : Tim Redaksi