jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran soal lahan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) masih terus berlanjut.
Sebagian orang yang mengklaim mewakili masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, Sumut berangkat ke DKI Jakarta untuk mengadukan nasibnya kepada pemerintah pusat terkait sengketa lahan tersebut.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Soal itu, perangkat Desa Kacinambun dan Sukamaju angkat bicara terkait klaim sebagian kelompok orang tersebut.
Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Peranginangin mengatakan, keberangkatan sebagian warga Desa Sukamaju ke Jakarta hanya mewakili kepentingan sekelompok orang, bukan untuk kepentingan masyarakat keseluruhan
BACA JUGA: AKBP Roman Bakal Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan
“Ini fakta yang ada, agar semua pihak menyadari apa yang dilakukan (sekelompok orang itu) agar tidak salah tafsir khususnya para pemimpin negara RI,” tutur Peristiwa dalam keterangannya di Jakarta.
Begitu pula dengan pendapat Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju yaitu Joni Ginting dan Janson Sembiring. Menurut Joni, tanah ulayat yang diklaim sekelompok orang itu dulunya sudah dijual kepada E. Ngerajai Ginting pada 1991.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi Soal Sengketa Lahan, Pakai Frasa Ego Sektoral
Orang tua sekelompok masyarakat yang berangkat ke Jakarta itu dulunya ikut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen penjualan tanah tersebut.
“Jadi tidak benar apa yang disebutkan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju bahwa PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUK) merampas tanah masyarakat,” kata Joni.
Pendapat Joni ini sesuai dengan keterangan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat itu disebutkan bahwa kepastian areal hak guna usaha (HGU) BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL).
Begitu pula dengan pengecekan ulang 12 titik koordinat berdasarkan permintaan Kapolres Tanah Karo Nomor : K/380/V/2022/Reskrim pada 31 Mei 2022, juga memastikan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.
Karena itu, kata Joni, tudingan sekelompok orang yang mengaku warga Desa Sukamaju bahwa PT BUK mengkriminalisasi dan menekan masyarakat dengan cara-cara premanisme sama sekali tidak benar.
Kedatangan PT BUK ke Desa Sukamaju sejak awal justru difasilitasi perangkat dan simantek kuta (pembentuk atau pendiri desa) dan beraudiensi di Jambur Dusun II Desa Sukamaju.
“Dan semua berjalan kondusif dan aman dalam menyampaikan maksud serta tujuan PT BUK membangun di atas tanahnya. Bila rencana pembangunan PT BUK itu terlaksana, semua masyarakat akan merasakan dampak positif kemajuan desa di sekitarnya,” tambah Joni.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sukamaju, Janson Sembiring mengatakan, keterangan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju menyebutkan Puncak 2000 menjadi bagian dari Desa Sukamaju adalah salah.
Karena sesuai akta perdamaian 1997 tentang kesepakatan batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun yang disetujui dan diketahui dari masing-masing kepala desa. Karena itu, Puncak 2000 merupakan bagian dari Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah
“Jadi, sekelompok masyarakat yang mengaku warga Desa Sukamaju dan menuding lahan PT BUK masuk dalam kawasan hutan, itu keliru. Karena, kami perwakilan 2 desa yakni Sukamaju dan Kacinambun memegang dokumen bahwa lahan PT BUK bukan masuk kawasan hutan. Dan itu sudah sejak dari dulu dan sesuai berita acara checking tang dikeluarkan Dinas Kehutanan Karo tahun 2005,” kata Janson menimpali.
Karena itu, kata Janson, PT BUK sebagai pembeli terakhir lahan tersebut tidak salah dan sah sebagai pemilih lahan di Puncak 2000. Perangkat desa karena itu berharap, kata Janson, oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat untuk mematuhi hukum dan jangan memprovokasi masyarakat.
“Itu hanya propaganda murahan dengan cara-cara bermain playing victim,” pungkas Janson.
Sebelumnya, PT BUK merasa perlu meluruskan tudingan yang kerap mereka terima terkait dengan sengketa lahan berkepanjangan dengan sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju di Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo.
Sesuai dengan keterangan berbagai pihak dipastikan lahan milik PT BUK berada di luar kawasan hutan sehingga tudingan merampas lahan masyarakat terbantahkan.
Buntut sengketa lahan antara sekelompok masyarakat Desa Sukamaju dengan PT BUK sempat memicu bentrokan pada pertengahan Mei 2022. Bermula dari kegiatan perusahaan BUK di lahan miliknya tapi kelompok Simon Ginting dkk justru datang menghalangi kegiatan itu.
Lalu, Simon Ginting dkk melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak.
Situasi pun memanas dan konflik kedua belah pihak tidak terhindarkan. Ada sekitar 4 korban dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.
Karena peristiwa itu, lantas kepolisian menetapkan 17 tersangka dan saat ini masih dalam proses hukum. Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, maka semua pemangku kepentingan diminta untuk segera menyelesaikannya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif