jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (8/9/2023).
Mereka meminta Kejagung segera melakukan proses hukum terkait hasil temuan audit BPK mengenai dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD OKU senilai Rp 7,7 miliar.
BACA JUGA: Temuan BPK soal Dana PEN Meresahkan, Guru Besar Al Azhar: Ada Indikasi Penyimpangan
Sebelumnya BPK RI menemukaan dugaan pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas sebesar Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350.
Sejumlah masyarakat OKU yang diwakili Heri Jaya Putra menjelaskan bahwa kedatanganya dirinya ke Kejagung untuk menyampaikan agar hasil temuan hasil audit BPK 2021 tersebut diproses secara hukum karena telah meresahkan warga Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Mensos Risma Pastikan Sudah Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Penyaluran Bansos
Kejaksaan Negeri OKU sendiri sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif terkait kasus ini, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut lagi.
"Ya kami hari ini menghadap secara langsung ke Jamwas Kejagung untuk meminta agar kejari OKU segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Heri dalam keterangan resminya yang diterima JPNN hari ini.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK
Heri Jaya Putra menjelaskan sejak 2021, seusai temuan BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah dari para anggota DPRD yang menerima tunjangan dana tersebut.
"Nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum anggota DPRD tersebut," jelasnya.
Dia berharap agar Kejaksaan Agung segera memerintahkan Kepala Kejari OKU untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil temuan BPK itu.
Sementara itu di OKU, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ormas Himpunan Masyarakat Untuk Kabupaten OKU (HIMAU OKU).
Koordinator Aksi Noven Ramadhan yang juga selaku Ketua Himau OKU ketika melakukan orasinya menuntut bahwa patut diduga pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas dan transportasi yang menurut aturan sesuai audit BPK dapat tidak dikembalikan.
Padahal dana kelebihan anggaran tersebut sudah harus dikembalikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2022 lalu.
Ketua Aksi Damai Noven Ramadhan terkait dugaan Pemborosan Anggaran di DPRD OKU melalui orasinya menyampaikan bahwa terkait adanya dugaan pemborosan anggaran di DPRD Kabupaten OKU telah menjadi sorotan di kalangan masyarakat, sementara kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean