jpnn.com, SURABAYA - Puluan warga Dolly dan Jarak kembali mengelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aksi ini untuk mengawal gugatan class action warga Dolly kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
BACA JUGA: Modus Baru Prostitusi di Gang Dolly, Layani di Kamar Kos
Dalam gugatan itu, warga Dolly menuntut ganti rugi Rp 270 miliar, lantaran sejak ditutupnya tempat lokalisasi, aktivitas perekonomian warga terganggu.
Mereka datang sambil membawa berbagai atribut dan mulut ditutup. Menurut Wahyudiono, kuasa hukum warga Dolly, unjuk rasa untuk mengawal persidangan gugatan warga Dolly kepada Walikota Surabaya atas penutupan lokalisasi Dolly beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Prostitusi di Dolly Belum Mati, Banyak Pelanggan, Tarif?
Sebab penutupan ini berdampak kepada warga yang banyak kehilangan sumber nafkahnya. Sementara Pemerintah Kota Surabaya dianggap tidak memberikan solusi kepada warga.
"Dalam gugatan itu warga menuntut ganti rugi kepada pemerintah kota," kata Wahyudiono.
BACA JUGA: Kasus 2 Bocah Perempuan Kecanduan Seks, Adiknya Juga Diawasi
Gugatan perkara ini masih dalam proses mediasi. Hakim menyarankan kepada warga Dolly untuk membuat surat permohonan tuntutan secara tertulis. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Bocah Perempuan Kecanduan Seks Itu Diberi Penurun Libido
Redaktur & Reporter : Natalia