Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Selasa, 07 Februari 2017 – 15:47 WIB
Bakri bin Rukka. (gundul). Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.

Warga Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perselingkuhan Bupati Katingan

Hukuman itu dijatuhkan karena Bakri tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan sang istri Azura Binti Shima (36) dan anak tirinya, Basri Bin Jamaluddin (24).

Dia dinyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

BACA JUGA: Warga Heboh! Ada 7 Titik Harta Karun di Mamuju Utara

Bakri dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594).

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu (KK) Akhmad Irfan menjelaskan, WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap akan mendapatakan perlindungan hukum.

BACA JUGA: Mulai 1 Maret, Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

“Hal ini merupakan kewajiban KJRI memberikan perlindungan kepada WNI yang ditimpa masalah,” ujar Akhmad kepada Radar Nunukan, Senin (6/2).

Bakri sudah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistreet) Wilayah Sandakan, Sabah, Jumat (3/2) lalu.

Sidang itu dipimpin Hakim Datuk Mairin Bin Idang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bakri membunuh kedua korban di rumahnya di Ladang Permodalan 1, Jeroco, Kinabatangan, Rabu (11/1) lalu sekitar pukul 05:20 pagi.

Hal itu berdasarkan keterangan pegawai penyidik Polis Daerah Kinabatangan Superintendan A. Rahmat Sahak.

Selain itu, juga merujuk beberapa keterangan saksi-saksi A Charge dan barang bukti yang ada.

JPU Franklin menyatakan bahwa tersangka telah menikam korban yang sedang tidur di rumah.

Menurut keterangan polisi dan saksi kejadian, anak Bakri yang masih 14 tahun sempat terbangun dan menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam ke tubuh Azura.

Setelah itu, tersangka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya.

Basri menusuk tubuh anaknya dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.

“Berdasarkan pernyataan di persidangan, laporan saksi yang merupakan anak korban. Sebelumnya, tersangka menemui korban pada malam sebelum tragedi pembunuhan itu terjadi. Untuk meminta istri rujuk. Namun, ditolak dikarenakan pelaku berperilaku kasar dan sering memukul,” ujar Ketua Satgas Perlidungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin.

Bakri diamankan pasukan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kinabatangan bersama buruh.

Pihak berwajib mengamankan sebuah kunci sepeda motor, dompet dan uang tunai RM 704 .

 “Sekitar pukul 15:15 waktu setempat tersangka dalam keadaan terluka pada bagian bahu kanan,” imbuhnya.

Tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk langsung KJRI KK Pn. Farazwin Haxdy dari Farazwin Haxdy and Associates.

Hakim meminta pengacara menyusun pembelaan terhadap tersangka untuk dijelaskan pada sidang selanjutnya.

“Dalam dekat ini bakal dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari saksi a de charge (peringanan hukuman). Upaya ini ditempuh bukan untuk membebaskan, tetapi untuk menghindarkan hukuman mati terhadap warga kita,” jelasnya. (akz/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Harus Meminta Maaf Kepada Seluruh Umat Islam


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler