jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Ketika masyarakat meningkatkan ibadahnya selama Ramadan, Targani (37) justru gigih berbuat dosa.
Targani diciduk jajaran Polres Muratara saat menjual narkoba di pasar tradisional, Jumat (8/4), jelang waktu berbuka puasa.
BACA JUGA: Niat Jual Motor, Seorang PNS Malah Dirampok, Pelaku Masih Berkeliaran
Dalam penangkapan Targani, polisi mengamankan 100,72 gram sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pelaku asal Rawas Ulu itu sudah diamankan.
BACA JUGA: Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!
Pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Pasar Surulangun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dapat informasi dari warga dan ciri-ciri pelaku, kami langsung menyelidiki dan menyergap Targani di sekitar pasar,” kata AKBP Ferly.
BACA JUGA: Pria Penganiaya Wanita ASN Itu Positif Sabu-Sabu, Begini Nasibnya Sekarang
"Untuk barang bukti 100,72 gram sabu, kami masih selidiki asal barang itu dari mana tersangka dapatkan,” beber dia.
Diduga barang haram itu berasal dari salah satu jaringan bandar narkoba asal Desa Surulangun.
Desa Surulangun sendiri dikenal sebagai kampung narkoba.
“Jadi sorotan kampung narkoba di Muratara, tetapi itu menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih maksimal lagi. Saya tidak akan pandang bulu soal penindakan narkoba,” tegas AKBP Ferly. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, 3 Oknum Petugas Avsec Bandara Juwata Bantu RI Loloskan Bawa Barang Haram
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha