jpnn.com - SEORANG warga asing terjaring dalam operasi yustisi di Jalan Raya Siliwangi, Bojongmenteng, kemarin. Orang asing yang diketahui bernama Cong Hok tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Korea Selatan (Korsel).
Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Masyarakat Kesbangpol Kota Bekasi, Nizam Haikal mengatakan, sebenarnya pria asal Kota Seoul itu mempunyai KTP. Namun KTP dengan domisili Kabupaten Bekasi miliknya sudah kedaluwarsa sejak 2011 lalu.
BACA JUGA: Tujuh Perampok Komplotan Medan-Madura Ditangkap
"Selain itu dia juga bawa paspor tetapi cuma fotokopian, katanya sih dia itu mau ke Kebun Raya Bogor,” katanya dilansir Radar Bekasi (Grup JPNN.com), Jumat (31/10).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada pihak kepolisian. Dia diserahkan kepada bagian Pengawasan Orang Asing (POA) Polresta Bekasi Kota.
BACA JUGA: Anggota Koramil Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Liter Solar
Nizam menambahkan, pada saat terjaring razia, Cong Hok juga mengaku sebagai salah satu mahasiswa Universitas Tri Sakti dan tinggal di Summarecon Bekasi. Dalam waktu cutinya saat ini, dia yang sedang berencana liburan ke Kebun Raya Bogor.
Dijelaskan Nizam, operasi yang dilakukannya kali ini memang sengaja difokuskan pada penertiban orang asing di wilayah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja 39 Kilogram tak Bertuan
"Jadi mereka harus jelas surat-suratnya, dan ada laporan yang masuk ke pada kami,” tandasnya.
Terkait warga asing yang tengah bekerja di Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tengah melakukan pendataan. Pendataan ini terkait pelaksanaan Perda penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Diperkirakan ada sekitar 140 pekerja asing di Kota Bekasi. Namun jumlah itu bisa lebih, karena banyak perusahaan yang belum lapor ke Disnakertrans. Kebanyakan orang asing yang bekerja di Bekasi sebagai guru dan tenaga ahli di perusahaan.
"Sejauh ini, upaya penyisiran tersebut baru dilakukan di Yayasan Mutiara yang bergerak pada jasa pendidikan. Perusahaan itu mempekerjakan tenaga kerja asing dan dokumen IMTA-nya lengkap, tapi perusahaan tersebut belum melaporkan keberadaan mereka di Kota Bekasi,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.
Lebih jauh Sajekti menambahkan, penyisiran itu dilakukan untuk memperoleh gambaran keberadaan tenaga kerja asing demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2015.
"Pengumpulan PAD dari pajak tenaga kerja asing itu mulai diberlakukan pada 2015. Saat ini kita sedang membuat peraturan wali kotanya,” paparnya.
Sajekti menuturkan, PAD tersebut akan diperoleh dari kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk membayar pajak sebesar USD 1.200 per tenaga asing setiap tahunnya.
"Selama ini retribusi masuk ke Kementerian Tenaga Kerja. Pendapatan yang harusnya bisa masuk ke kita, masuknya ke sana. Kita setiap tahun hanya mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, jumlahnya hanya sebagian saja,” pungkasnya.
Dengan kewenangan tersebut, diperkirakan perpanjangan izin tenaga kerja asing itu akan menambah pendapatan daerah sebesar Rp1 miliar.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8.990 Pelamar akan Perebutkan 200 Kursi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi