Warga Lereng Merapi Mulai Geram, Kasus Selok Awar-Awar Jangan Terulang

Sabtu, 05 Maret 2016 – 00:52 WIB
AUDIENSI: Warga Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, menolak keras penambangan dengan alat berat masuk desa mereka kemarin. Foto: TRI WIDODO/JAWA POS RADAR SOLO

jpnn.com - WARGA mulai gemas dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi. Pasalnya, warga sekitar selama ini tak mendapat keuntangan langsung dan hanya menerima getahnya saja. Mereka pun melancarkan protes di Balaidesa Gedangan, Kecamatan Cepogo.

TRI WIDODO, Boyolali

BACA JUGA: Misteri Identitas Pak Ogah, Gubernur Bali pun Dicueki

PENAMBANGAN liar marak di kawasan lereng Merapi sejak 2014. Kondisi ini diduga karena masyarakat sekitar lokasi penambangan membiarkan begitu saja. Biasanya masyarakat sekitar diimingi-imingi keuntungan yang besar dan bersifat sementara. Dengan harapan agar pengusaha tambang dapat leluasa mengeruk pasir si situ.

Akibatnya, alam semakin rusak, infrastruktur jalan dan jembatan menjadi tak karuan. Akses perekonomian masyarakat menjadi terganggu.

BACA JUGA: Pengorbanan Rio Haryanto: Dulu Kaya Boboho, Kini Leher Sekuat Petinju

Melihat kondisi alam yang kian rusak, warga merapat ke balaidesa setempat kemarin (4/3). Langkah itu diambil agar maraknya penambangan di Kecamatan Selo tak meluas ke Kecamatan Cepogo yang juga memiliki potensi pasir yang besar.

Warga Desa Gedangan langsung mengadakan konsolidasi dengan anggota DPRD Boyolali. Dalam konsolidasi itu, diputuskan perlu diterbitkan peraturan desa (perdes) yang menyatakan bahwa di Desa Gedangan dilarang ada aktivitas penambangan dengan backhoe.

BACA JUGA: Heboh! Bunga Anggrek Tumbuh di Alquran, Disiram Air Zamzam

Koordinator Forum Peduli Limgkungan (FPL) Desa Gedangan Suwarno menjelaskan, munculnya inisiatif perdes setelah ada keprihatinan masyarakat Gedangan. Yakni atas maraknya galian C liar di kawasan lereng Merapi, khususnya di Kecamatan Cepogo.

Di Gedangan, sebelum erupsi Merapi lalu sudah pernah ada lokasi galian C, yang ternyata dampaknya masih terasa sampai saat ini. ”Selain merusak jalan, rawan longsor, juga menyebabkan sulit mendapatkan air bersih,” tutur dia.

Sehingga, saat penambangan merajalela saat ini, termasuk di desa tetangga yakni Desa Sukabumi yang berbatasan dengan Gedangan, warga pun resah. Mereka semakin resah setelah muncul wacana pelebaran lokasi galian C yang masuk ke desa mereka, yakni di kawasan tebing aliran Sungai Gandul.

”Kalau manual silakan, karena itu menyangkut masyarakat. Dan biasanya mereka hanya mengambil pasir atau batu di dalam sungai saja. tak sampai mengeruk tebing-tebing di sekitarnya,” Kata Gondo Suwarno, salah seorang warga Dusun Blambang, Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo.

Diakuinya, akibat aktivitas penambangan yang dilakukan di Kawasan Selo ini, jalan-jalan di Kecamatan Cepogo menjadi rusak. sehingga berakibat pada akses transportasi warga menjadi terganggu.

Padahal warga yang mayoritas petani perkebunan setiap hari menggunakan jalan itu. Tak hanya itu, Siswa Sekolah yang biasanya berangkat pukul 06.15 kini harus berangkat lebih awal agar tak terlambat masuk sekolah karena jalan rusak..

Keresahan itulah, menurut Suwarno, warga lantas bergerak dalam tiga paguyuban di atas bersama tokoh-tokoh masyarakat dan menyatakan menolak penambangan dengan alat berat di desa mereka.

Agar lebih kuat, penolakan tersebut kemudian mengerucut pada rancangan Perdes yang kemudian disepakati menjadi Perdes penolakan galian C. ”Bagaimana pun galian C hanya menimbulkan kerusakan. Padahal di sini termasuk zona merah yang menjadi daerah resapan air,” tegas dia.

Kades Gedangan Suryanto mengatakan, perdes tersebut murni merupakan aspirasi dari seluruh warga Gedangan, yang tergabung dalam paguyuban karangtaruna, tokoh masyarakat, Linmas, dan BPD.

Dari paguyuban tersebut kemudian lahir Forum Peduli Lingkungan (FPL) Desa Gedangan. ”Harapan kami masyarakat tetap kompak. Perdes ini murni aspirasi masyarakat yang menolak penambangan dengan menggunakan alat berat,” ungkap kades.

Inisiatif warga Gedangan tersebut disambut positif Komisi III DPRD Boyolali, yang sejak semula gencar melakukan perlawanan terhadap galian C liar.

Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa menegaskan, kawasan lereng Merapi, khususnya di tiga kecamatan yakni Musuk, Cepogo, dan Selo sesuai dengan Perda 9/2011, dengan tegas disebutkan sebagai zona larangan untuk penambangan.

Sehingga aktivitas penambangan yang marak saat ini seluruhnya ilegal. Hanya saja untuk penertiban galian ilegal tersebut, pihaknya kesulitan lantaran izin penambangan berada di Pemprov Jateng. (*/un/sam/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Histeris, Pasien Rumah Sakit Berhamburan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler