jpnn.com, BEKASI - Utusan Presiden Jokowi datang ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jabar.
Staf Ahli Wali Kota Bekasi Junaedi mengatakan, utusan Presiden Jokowi datang untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan warga tentang empat masalah sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu
”Petugas dari Kantor Sekretariat Negara itu saya terima langsung Selasa (19/12) pekan lalu. Mereka datang untuk klarifikasi adanya aduan warga ke presiden,” terang Junaedi.
Dijelaskan, aduan warga itu terkait kewajiban siswa membeli buku paket di sekolah. Jika siswa tidak mau, maka diancam akan dikeluarkan.
BACA JUGA: 10 Sekolah Negeri Belum Punya Gedung Sendiri
Menurut dia juga, pengaduan itu berasal dari orang tua siswa SDN Jatirahayu V, Kecamatan Pondokmelati pada 9 September 2016 lalu.
Selain itu, kata Junaedi lagi, ada juga pengaduan terkait pembayaran uang pesangon dan hak pekerja yang seharusnya diberikan perusahaan garmen di Jalan Caringin, Bojong Menteng, Rawalumbu pada 16 Oktober 2017. ”Pelaporan itu disampaikan oleh salah satu karyawan,” ujarnya lagi.
BACA JUGA: Top! Pondok Melati Juara MTQ Kota Bekasi
Sedangkan pengaduan lainnya adalah kaitan dengan permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilaporkan warga Perumahan Ardini I, Jalan Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi pada 14 Agustus 2017.
Dan terakhir, pengaduan kepada presiden berkaitan dengan permohonan mendapatkan rumah layak huni oleh perwakilan warga Kavling Jaksa III, Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih pada 16 Oktober 2017.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan empat kasus itu telah diproses oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kota Bekasi dan hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden Jokowi melalui Sekneg.
”Kaitan dengan persoalan di SDN Jatirahayu V sudah selesai dan tidak ada kewajiban siswa membeli buku. Sampai saat ini tidak ada satupun siswa yang dikeluarkan dari sekolah terkait hal itu,” katanya.
Rahmat menambahkan, persoalan hak pekerja di perusahaan garmen yang belum dapat pesangon saat ini masih menunggu sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu pada penegak hukum.
Lalu masalah aduan permohonan KIS dan KIP kata Rahmat, Pemkot Bekasi telah memfasilitasi subsidi kesehatan kepada seluruh warganya dengan Kartu Bekasi Sehat (KBS) yang diklaim lebih baik dari program nasional seperti KIS atau BPJS kesehatan.
”Kalau KIP dan KIS itu kan dibuat pemerintah pusat, di Kota Bekasi tidak perlu bikin karena sudah ada KBS yang pelayanannya lebih baik," katanya seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Sedangkan terkait permohonan rumah layak huni sebagai kompensasi atas pembongkaran paksa ratusan unit bangunan liar di Jalan Wibawa Mukti Jatiasih pada awal 2017, pihaknya sudah memfasilitasinya dengan rusun di Kecamatan Bantargebang.
”Pengajuan pembangunan rusun Bantargebang sebagai relokasi korban gusuran sudah disetujui DPRD Kota Bekasi dan proses pembangunan rusun itu sudah berjalan saat ini,” tandas Rahmat juga. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Gereja Santa Clara Bisa Ganggu Pilkada
Redaktur & Reporter : Soetomo