Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati

Minggu, 31 Maret 2019 – 06:34 WIB
Pencuri kayu Perhutani di Blora ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BLORA - Kasus pencurian kayu di hutan Perhutani wilayah Blora Jateng, dengan tersangka Jasmin, 53, menuai polemik. Simpati terus mengalir. Sebelumnya, simpati datang dari Jawa Pos Radar Kudus. Kemudian Bupati Blora Djoko Nugroho.

Kali ini, datang dari Blora Lawyer Club (BLC). Yaitu perkumpulan lawyer di Kota Sate. Mereka siap mendampingi Jasmin dalam persidangan.

BACA JUGA: Perhutani Kini Punya Direktur Baru

Ketua BLC Sugiyarto menyatakan, BLC sudah mendatangi kediaman Jasmin. Melihat kondisi riil keluarga. Juga kondisi kliennya di Rutan Polres Blora dan barang bukti kayu bentuk persegi dengan ukuran panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm dan volume 0.0320 M3. Dari pencurian kayu ini, kerugian Perhutani atau negara diperkirakan hanya Rp 142.912.

Dia mengaku sudah mendengarkan cerita dan kronologi kejadian dari Jasmin. Karena rasa iba dan ada dugaan ketidakadilan hukum, BLC memutuskan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

BACA JUGA: Perhutani dan BNPB Bersinergi Tanggulangi Bencana

”Kami dari BLC siap mengawal Pak Jasmin. Dia tulang punggung keluarga. Dari keluarga miskin. Kayu itu dijual untuk beli beras. Bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian yang ditimbulkan hanya sekitar Rp 143 ribu,” terangnya.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Jogja - Solo Paling Lambat Akhir 2019

BACA JUGA: K2 Sudah dapat Honor, Tambah Sedikit untuk Gaji PPPK

Dengan begitu, pihaknya memutuskan melakukan pembelaan terhadap Jasmin. ”Apa yang terjadi saat ini adalah hukum itu cukup tegas terhadap orang-orang miskin, tapi kurang tegas jika berhadapan dengan orang-orang kaya,” terangnya.

Dia berharap, perkara ini bisa menggugah rasa keadilan di masyarakat. Jangan sampai kehilangan hati nurani.

”Mengacu Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum. Jangan sampai pasal 54 UU No. 8 th 1981 tdak tersentuh sama sekali,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho juga ikut berempati kepada Jasmin. Bahkan, dia meminta agar Jasmin bisa dibebaskan. Dia juga berkeyakinan, Jasmin memang butuh untuk kebutuhan sehari-hari.

Bupati menyesalkan banyak pencuri kayu yang besar-besar bisa lolos. Sementara ini yang benar-benar warga miskin dan kepepet untuk membeli beras haru ditangkap dan ditahan. Apalagi Jamin tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Ombusmand juga prihatin atas kasus ini. Diharapkan, pihak kepolisian dan pelapor dapat melihat kerugian yang dialami. Sebab, hukum pidana saat ini sudah menuju pada pembaruan yang lebih baik. Tak hanya melihat pasal demi pasal, tetapi juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Diketahui, Jasmin, 53, warga RT 3/RW 1, Desa Singonegoro, Jiken, Blora didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia ditangkap saat menawarkan kayu Rp 100 ribu. Apesnya, yang ditawari ternyata petugas Perhutani yang sedang nyamar. Benar saja, dia langsung diringkus dan dibawa ke polsek pada Jumat (8/3) sekitar pukul 06.30.

BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

Dia ditangkap beserta baran gbukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912. Alasan Jasmin mencuri kayu karena kepepet kebutuhan hidup. Hasilnya akan untuk beli beras. (sub/lin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berebut Tuah Minyak di Ratusan Sumur Tua, Diwarnai Aksi Tipu - Tipu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler