jpnn.com, JAKARTA - Tokoh masyarakat Kecamatan Penjaringan menuding oknum pengurus RW 12 dan RW 14 Kelurahan Pluit, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kecil mandiri (PKM) dan sejumlah usaha yang aktif beroperasi di wilayah kedua RW tersebut.
"PKM itu bisa aman berjualan di atas saluran atau trotoar karena membayar iuran ke oknum RW. Termasuk pemasangan kanopi sejumlah usaha di Karang Indah Timur," ujar Hashim, Ketua Paguyuban Pemulung Kecamatan Penjaringan, Kamis (13/12).
BACA JUGA: Penataan Bantaran Kali Karang Mengakomodasi UKM dan PKL
Menurut Hashim, pihaknya mendapat informasi untuk pembangunan kanopi yang melebihi garis sepadan bangunan (GSB) dan penutupan saluran dengan uditch, setiap usaha dikenakan uang kompensasi hingga Rp 20 juta. Dikhawatirkan, pelanggaran tersebut berdampak banjir lantaran penutupan saluran.
"Kalau ditutup seperti itu kan saluran tidak bisa dibersihkan. Kok bukannya dilarang malah dilindungi," keluhnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Akhirnya Laporkan PNS Pelaku Pungli ke Polda Aceh
Sedangkan terhadap PKM yang beroperasi di kawasan kedua wilayah RW tersebut, para oknum pengurus RW mengenakan pungli hingga ratusan ribu rupiah setiap bulannya.
Keberadaan mereka pun dikeluhkan memicu kesemrawutan dan berdampak kemacetan, khususnya di malam hari. "Saya minta ditertibkanlah jangan malah didiamkan pungli tersebut," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pengadilan Agama Janji Tak Ada Pungli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah
Redaktur & Reporter : Adil