Ketua KPU Kabupaten Banjar, H Jamhuri ketika dihubungi JPNN via ponselnya mengatakan bahwa keputusan untuk mengikuti pemilu di wilayah kabupaten Banjar tersebut merujuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada sebelumnya“Jadi tahun ini sudah dilakukan verifikasi dan tidak ada perubahan DPT (daftar pemilih tetap, red) dari DPS (daftar pemilih sementara, red) yang ditetapkan KPU,” kata H Jamhuri.
H Jamhuri menambahkan bahwa masyarakat yang berada di daerah tapal batas yang menjadi sengketa tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak
BACA JUGA: Aktifis Protap Terus Galang Lobi
Berdasarkan perhitungan KPU, terdapat sekitar 3 TPS yang meliputi Desa Dadap Kecamatan Paramasan dan Desa Belimbing Lama Kecamatan Sungai Pinang.“Di kecamatan Sungai Pinang secara keseluruhan ada 8.900 pemilih dan di kecamatan Peramasan ada 2.402 pemilih
Dikatakan, KPU Kabupaten Banjar juga sudah melakukan verifikasi untuk perbandingan data pemilih ke KPU Provinsi Kalsel
BACA JUGA: Sumsel Cari Investor untuk Danai Proyek Strategis
Verifikasi tersbeut untuk melihat adanya kesamaan nama antara pemilih di kabupaten Banjar dengan daftar yang dimiliki KPU kabupaten Tanah BumbuBACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Rolos dan Supit//
“Namanya sama, tetapi data lain seperti tanggal lahir dan alamat berbedaJadi tidak ada masalah,” tandasnya.(fuz/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Versi Utuh Foto Bugil Praja IPDN Asal Papua
Redaktur : Tim Redaksi