Warga Tangerang Keluhkan Biaya SIM

Sabtu, 15 Mei 2010 – 09:18 WIB
TANGERANG-Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Kabupaten Tangerang, membekak tiga kali lipatBayangkan, dari harga resmi Rp 125 ribu, biaya pembuatan SIM itu melonjak menjadi Rp 350 ribu

BACA JUGA: Pajak Diskotik Dipastikan Naik

Biaya itu untuk pembuatan SIM A dan C
Akibatnya, sejumlah warga Tangerang mengeluhkan mahalnya pembuatan SIM tersebut.
 
Penelusuran INDOPOS, ternyata mahalnya harga itu lantaran pembuatan SIM itu melalui calo yang banyak berkeliaran, baik berseragam polisi dan sipil yang terlihat terang-terangan menawarkan jasa membantu pembuatan SIM

BACA JUGA: Urus KTP, Minta Layanan Malam

Para oknum itu berkeliaran baik di luar maupun di dalam Satpas SIM Tigaraksa
Mereka biasanya langsung menghampiri warga yang ingin membuat SIM.

Modusnya, sejumlah oknum itu datang menawarkan jasa begitu warga turun dari kendaraan umum atau yang mendekati areal Satpas SIM tersebut

BACA JUGA: Tepis Isu Miring Tender Rehab

”Mau buat SIM pakApakah sudah ada yang ngurus atau mau saya bantu,” terang pria berseragam polisi kepada INDOPOS dua hari lalu.
”Kalau saya bantu harga SIM A atau C biayanya Rp 350 ribuBapak tinggal duduk, lalu foto dan SIM jadi dalam hitungan jam,” terangnya

Dia juga mengatakan, tapi pemohon SIM tetap mengikuti ujian teori dan praktek walau hanya formalitasHal serupa juga ditawarkan seorang warga sipil yang juga menawarkan pembuatan SIM A dan C yang dipatok Rp 350 ribuBahkan, pria itu tidak segan-segan membawa INDOPOS ke ruangan yang dijadikan lokasi transaksi tawar menawar pembuatan SIM tersebut

Seorang pemohon SIM, Sudirman, warga Kota Bumi, Kabupaten Tengerang, mengaku terpaksa membuat SIM melalui calo dan membayar Rp 350 ribuPasalnya, dia mengaku tidak punya pilihan lain, lantaran bila membuat SIM sesuai prosedur maka prosesnya berbelit dan terancam tidak lulus”Kalau tidak lulus saya harus bolak-balik ke Satpas SIM Tigaraksa ini untuk ujian ulangItu bikin repot,” ungkapnya
 
Sementara itu, Kasat Lalulintas Polres Kabupaten Tangerang, AKP Murwoto dikonfirmasi terkait keluhan warga itu menyangkal biaya pembuatan SIM A dan C dipatok Rp 350 ribu”Itu tidak ada benar,” ungkapnya kepada INDOPOS

Walau begitu, dia menyarankan agar menanyakan tarif itu ke Kanit SIM Polres Metro Tangerang, AKP MariatiSaat dihubungi INDOPOS, AKP Mariati juga membantah biaya pembuatan SIM Rp 350 ribu.  Dia mengatakan, biaya resmi pembuatan SIM baru Rp 125 ribu”Kalau pemohon membawa surat kesehatan dari dokter sendiri maka biaya pembuatan SIM lebih murah hanya Rp 105 ribu,” ujar polwan yang sudah 4 tahun menjabat Kanit SIM di Polres Metro Kabupaten Tangerang tersebut(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Minta Tuntaskan Kasus Mbah Priok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler