Warga Tewas Diterjang Peluru Polisi di Parimo, Kombes Didik: Perwira Juga Ikut Diperiksa

Senin, 14 Februari 2022 – 22:08 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol .Didik Supranoto. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com, PALU - Kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, Parigi Moutong, Sulteng, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2) lalu, masih terus diselidiki kepolisian.

Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa sebanyak 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan terkait penembakan tersebut.

BACA JUGA: Joko Pornomo Menyerahkan Diri setelah Hampir 3 Bulan Buron, Berjalan Kaki Demi Hindari Polisi

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin.

BACA JUGA: RH yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Pernah Jadi Dosen dan Pengurus MUI

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada Minggu (13/2) pagi.

"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.

BACA JUGA: Setelah 30 Tahun Beroperasi, Hotel Harmoni Batam Tumbang Dihantam Covid-19

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain dan aturan-aturan moral yang diakui umum.

Kemudian harus menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terkait tewasnya korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler