MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data baseWarga tersebut diwajibkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk dibuatkan KTP model lama.
Artinya, masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK), harus mengurusnya ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Madina sebelum mengurus e-KTP
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Dituding Sarat Dendam Politik
Pasalnya, e-KTP di kecamatan hanya melayani penduduk yang memiliki undangan dan undangan ini hanya bagi warga yang telah terdaftar di data base Disdukcapil Nakertrans.Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Nakertrans, Madina, M Aswan Hasibuan didampingi Kabid Dukcapil Ibrahim Lubis, di aula kantor Camat Bukit Malintang kepada Wakil Bupati (Wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution, yang memimpin launching atau peluncuran penerapan e-KTP di Madina, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
”Bagi yang tak ada undangan tidak bisa mengurus e-KTP, dan harus datang dulu ke Disdukcapil untuk dibuat KTP lama artinya agar bisa dimasukkan ke data base, hal ini demi kebenaran identitas pemilik KTP,” ujarnya.
Penjelasan itu ditegaskan Aswan Hasibuan, melihat jumlah penduduk yang wajib KTP di Madina sesuai data base yang ada sebanyak 189 ribuan, tapi yang tercatat memiliki KTP SIAK masih sekitar 90 ribuan
BACA JUGA: Banjir Bandang, Tiga Tewas
Namun, diakuinya, masih ada 3 kecamatan lagi yang belum maksimal yakni Kecamatan Kotanopan, karena kantor camatnya direlokasi, lalu Kecamatan Batahan dan Muara Batang Gadis yang keduanya sedang dalam proses pemasangan perangkat alat-alat.Tetapi sejauh ini tak ada lagi kendala yang berarti dan e-KTP sudah siap diterapkan.
Dirincikannya, perangkat-perangkat e-KTP ini terdiri dari 1 set server (set HUB, GPS dan stabilizer), juga v-sat berfungsi sebagai jaringan
BACA JUGA: DBD Serang 316 Warga Pekanbaru
Perangkat selanjutnya adalah 2 unit clean, treefort dan camera, lalu signature berfungsi sebagai perekam tanda tangan, Finger print berfungsi sebagai cetak sidik jari dan terakhir Eye scan atau scan mata.”Semua peralatan itu sudah stand by dan siap untuk dioperasikan di seluruh kecamatan kecuali yang 3 kecamatan tadi, kendalanya tinggal satu yaitu jaringan yang masih off line, karena belum dipasangkan pihak Indosat, tetapi kita tetap sudah bias operasikan untuk data sementara,” tambahnya.
Untuk tenaga operator, Pihak Kadisdukcapil Nakertrans juga telah menyiapkan tenaga terlatih di seluruh kecamatan yang disesuaikan dengan kapasitas atau jumlah penduduk wajib KTP untuk 15 ribuan, maka kecamatan menyediakan 2 orang operator, dan untuk 30 ribuan 4 orang operatorDi samping itu, di setiap kecamatan juga ditempatkan 1 orang pendamping kecamatan (Dantam) selaku membantu tugas operator dalam hal teknis.
Saat lonching, Wabup Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi, dengan berbasis pada data base kependudukan nasional.
Dimana, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK)NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup”e-KTP ini akan diberlakukan di seluruh nusantara dan untuk memerolehnya, masyarakat wajib langsung mendatangi Kantor Camat dan sangat mudah untuk memerolehnya,” ujar Wabup dihadapan para pimpinan SKPD, para camat, kades, lurah, tokoh masyarakat dan lainnya.
Dahlan mengimbau Kadisdukcapil Nakertrans agar menerapkan program pemerintah ini secara baik dan benar tanpa ada kendala-kendala berarti”Saya ingin program ini berjalan dengan baik dan benar tanpa ada kendala berarti,” himbaunya(wan/mer/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Bentrok, Warga Watubula Pilih Mengungsi
Redaktur : Tim Redaksi