Warga Tolak Jenazah Korban Covid-19 di Ogan Ilir, Kapolres Langsung Turun Tangan

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:58 WIB
Pemakaman jenazah almarhum Rosdan Lubis di TPU Timbangan, Rabu (21/7) dini hari yang sempat ditolak warga. Foto: dok sumeks

jpnn.com, OGAN ILIR - Insiden penolakan warga terhadap pemakaman jenazah korban virus Covid-19 terjadi di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (21/7).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy harus turun tangan untuk membantu memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (21/7) dini hari tadi.

BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi

Sebelumnya, jenazah COVID-19 atas nama Rosdan Lubis, 69, warga Perumahan Mutiara Indah 2 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mendapatkan penolakan dari warga untuk dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.

“Sebelum meninggal, almarhum menyampaikan wasiat kepada anaknya bahwa minta dikuburkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering. Pada hari Selasa (20/7) pasien ini meninggal pada pukul 12.00 WIB di RSUD Tanjung Senai,” terang Yusantiyo.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Yusantiyo baru menghadiri pemakaman jenazah tersebut sekitar pukul 23.45 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari petugas terkait beberapa kali penolakan oleh warga.

Setelah mendapatkan penolakan dari warga di Desa Tanjung Pering, pemakaman sempat akan dipindahkan di Desa Tanjung Baru.

BACA JUGA: Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

“Kehadiran kami di sini guna bertemu dengan Kepala Desa Tanjung Baru dan Ketua BPD Desa Tanjung Baru perihal pemakaman almarhum. Dari hasil pertemuan tersebut warga Desa Tanjung Baru masih tidak mengizinkan almarhum dimakamkan di Desa Tanjung Baru,” lanjut Yusantiyo.

Sekitar pukul 00.30 WIB iring-iringan mobil jenazah dibawa ke TPU Kelurahan Timbangan dipimpin oleh Kapolres. Di lokasi TPU, hadir pula Lurah Timbangan bersama staf, RT 04 Kelurahan Timbangan, Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian.

Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak kelurahan dan mendapat kejelasan dari Kapolres Ogan Ilir, bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang warga pasien covid yang meninggal dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, pihak kelurahan menerima untuk dilaksanakan penguburan di lokasi TPU Timbangan.

BACA JUGA: Bagi yang Melihat Ibu Dua Anak Ini, Tolong Segera Lapor ke Sini

“Alhamdulillah, sekitar pukul 03.00 WIB pemakaman jenazah almarhum selesai dilaksanakan di TPU Timbangan oleh Satgas Covid-19. Sekitar pukul 03.20 WIB kegiatan pemakaman telah selesai dilaksanakan dan suasana aman terkendali,” tutup Yusantiyo.(ety/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler