jpnn.com, LEBAK - Puluhan warga mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Cubadak karena dituding menyerobot tanah makam umum yang terletak di belakang gedung SD Negeri 2 Pasarkeong, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu (24/10).
Mereka meminta, agar pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dihentikan sementara, karena diduga pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong tersebut berada di lahan makam milik warga yang kepemilikanya sudah menjadi aset Desa.
BACA JUGA: Demi Pengusaha Lokal, Warga Hambat Pembangunan Tol Serpan
Koordinator aksi, Entis Sutisna mengatakan, warga Pasarkeong sangat mendukung pembangunan RKB di SDN 2 Pasarkeong karena bertujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa, namun pembamgunan tersebut jangan berdiri di lahan pemakaman warga yang sudah menjadi aset desa.
"Tapi kami juga tidak ingin ada aset desa yang dialihfungsikan. Apalagi RKB itu berada tanah pemakaman umum," kata Entis dalam orasinya di depan kantor UPT Dindikbud Cibadak, Rabu (24/10).
BACA JUGA: Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi
Pihaknya meminta kepada seluruh pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kabupaten Lebak segera menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan makam tersebut agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
"Kami minta lahan makam yang digunakan untuk RKB SDN 2 pasarkeong dikembalikan. Bahkan sebelumnya, kami sudah mengundang pihak UPT untuk bermusyawarah namun tidak hadir. Jika ada gejolak di masyarakat, berarti kepemilikan sertifikat lahan yang digunakan RKB ini bermasalah," cetusnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Banten Bergerak Selasa, Kerahkan 10 Ribu Massa
Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Cibadak, Ahmad Samsudin mengatakan, terkait penyerobotan lahan makam untuk pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong yang ditudingkan oleh tersebeut tidak benar. Karena pembangunan itu berada di lahan yang bersertifikat.
"Lahan pemakaman yang luasnya 2.789 meter ini kan sudah menjadi aset Pemkab Lebak dan sertifikatnya juga sudah ada sejak tahun 2008," jelasnya.
Menurut Samsudin, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kuasanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak, sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.
"Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul, karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama," tukasnya (yas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Megawati Persoalkan Harga Makam di DKI
Redaktur & Reporter : Adil