Para Bupati Dukung Larangan Iklan dan Sponsor Rokok

Rabu, 09 Januari 2019 – 16:15 WIB
FGD Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Klungkung Bali I Nyoman Suwirta menyatakan dukungannya untuk pengaturan kawasan tanpa rokok total yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Ini disampaikannya saat menjadi pembicara “Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total” di Hotel Lumire, Jakarta.

BACA JUGA: Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Acara tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang bertujuan untuk menyikapi kebijakan peraturan itu di tingkat daerah dan nasional.

"Kami selaku pemerintah daerah sangat setuju dan sangat mendukung PP nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan megandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan pengaturan iklannya serta mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami juga berusaha untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu

Hal tersebut, ujarnya, dilakukan untuk mendukung UU Kesehatan nomor. 36 tahun 2009 dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih telah dipercaya untuk menjadi pembicara dalam acara diskusi Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan KTR Total. Hal demikian disebabkan Kabupaten Klungkung telah menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali”, tambah Bupati Suwirta.

BACA JUGA: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas

Bupati Suwirta menjelaskan dalam menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung memerlukan strategi tertentu.

Selama ini, dia melakukan strategi persuasif dengan masyarakat Kabupaten Klungkung.

"Bagaimana melakukan komunikasi dari hati ke hati sehingga tanpa melakukan hukuman. Bahkan saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung paling tinggi dengan angka 81.7%, untuk itu pendekatan tidak merokok tak selalu harus menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan ada trik tertentu seperti pendekatan adat, persuasif komunikasi dan media hiburan," paparnya.

Bupati Suwirta juga berharap agar masyarakat Kabupaten Klungkung aktif dalam melakukan Gerakan Masyarakat (Gemas) dan Kampanye Anti-Rokok Kabupaten Klungkung.

“Tentunya dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Klungkung. Selain itu, dengan program unggulan kami yaitu entepreneur masuk desa bisa juga diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menggerakan masyarakat untuk melakukan kegiatan positif serta meningkatkan perekonomian masyarakat”," tuturnya.

Sementara itu, Sudibyo Markus, National Program Coordinator IISD mengungkapkan setiap kepala daerah berperan aktif dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.

Sudibyo mengatakan dalam mewujudkan KTR secara total, pengendalian iklan di luar ruang serta berbagai upaya bagi perlindungan generasi muda dari ancaman zat bahaya adiktif produk tembakau, diperlukan kerja sama kepada setiap kepala daerah.

"Kepala daerah merupakan wahana advokasi kebijakan publik yang pro pada perlindungan terhadap warga masyarakat dari ancaman NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) serta menggaungkan secara nasional ancaman produk tembakau. Tentunya dalam melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan rakyat Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok”, tutupnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler