Tempat Kerja dan Umum Harus Steril Rokok

Selasa, 04 Desember 2018 – 11:12 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, SURABAYA - Raperda kawasan tanpa rokok (KTR) Surabaya dibahas lagi setelah dua tahun lalu tak ada titik temu.

Kini aturan itu didiskusikan kembali di DPRD oleh panitia khusus (pansus) yang sama. Juga di ruangan komisi yang sama. Bedanya, ketua pansusnya kini diganti.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu

Dua tahun lalu politikus PDIP Anugrah Ariyadi menjadi ketua pansusnya. Kini Wakil Ketua Komisi D Junaedi ditunjuk memimpin pembahasan raperda yang syarat polemik tersebut.

Junaedi mengadakan rapat untuk kali pertama. Tertutup. Hanya internal pansus yang diundang.

BACA JUGA: Menteri Yohana: 34,71% Anak Isap 70 Batang Rokok per Minggu

"Rapat selanjutnya kami undang dinas kesehatan, bagian hukum, dan satpol PP," jelas politikus Demokrat itu.

Dalam rapat pertama, pansus kembali mempermasalahkan penambahan ketentuan mengenai zona KTR.

BACA JUGA: Jangan Beri Akses Rokok pada Anak dan Remaja!

Dalam perda lama, ada lima tempat ketentuan KTR. Meliputi sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Lima zona tersebut sudah tercantum dalam perda KTR yang lama. Aturan itu dibuat 10 tahun lalu dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Sudah harus ada revisi karena peraturan yang jadi landasan juga sudah direvisi.

Dalam perda yang baru, ada delapan KTR. Selain lima kawasan tersebut, ada penambahan tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Junaedi menyatakan bahwa tiga tempat tersebut masih rancu dan multitafsir.

Tempat kerja, misalnya. Maknanya sangat luas. Pasar pun termasuk tempat kerja.

Warung kopi juga tempat kerja bagi pedagangnya. "Ini akan kami pertanyakan ke pemkot sebagai pengusul perdanya," kata Junaedi.

Tempat umum dan tempat lain lebih ambigu. Sebenarnya ada ketentuan bahwa pemkot bisa mengatur lebih lanjut mengenai detail tempat-tempat tersebut dalam peraturan wali kota (perwali).

Namun, Junaedi berencana mengunci kriteria-kriteria yang masih ambigu itu dalam perda nanti. Dengan tujuan, setelah perda tersebut diterapkan, tidak ada kerancuan yang terjadi di masyarakat. (sal/c17/tia/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merokok Bisa Bikin Warga jadi Miskin, nih Datanya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler