jpnn.com - LEBAK - Di tengah kekhusyukan bulan Ramadan, Junaidi (60) masih nekat menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual judi pakong. Ini terpaksa dilakukan kakek bercucu enam itu lantaran warung nasinya dilarang buka selama bulan puasa.
Apesnya, warga Kampung Legok, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri tersebut diringkus Polsek Mauk, Rabu (15/6). Petugas langsung mengamankan uang tunai sebesar Rp 159.000, sebuah buku rekapan pakong beserta tiga lembar kertas dan satu unit handphone.
BACA JUGA: 8 Tahun Beroperasi, Hipnotis 100 Korban
Kapolsek Mauk AKP Nur Rakhman mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi kakek ini berjualan judi di warung dan pasar Mauk. Berbekal informasi yang di dapat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kita kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasinya sekaligus melakukan penyelidikan. Di lokasi memang benar ditemukan tersangka merekap hasil penjualan togel,” ujarnya.
BACA JUGA: Siswi SMA Diperas, Foto Panas Diancam Disebar
Kapolsek mengatakan motivasi pria uzur ini karena kebutuhan untuk menyambut hari Lebaran. ”Ngakunya sih mengejar omzet buat Lebaran,” terangnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tutup Kapolsek.
BACA JUGA: Seorang Pria Ditangkap di Pangkalan Militer, Begini Alasannya
Sementara, Junaidi mengaku sebagai kaki tangan langsung bandar bernama W. Dalam sehari dirinya mampu menyetor uang kepada W sebesar Rp 200-Rp 300 ribu yang diperoleh dari sejumlah pengecer.
”Saya baru dua minggu menjalani pekerjaan ini. Dari sini, saya dapat upah Rp 20 ribuan per harinya. Mau gimana lagi ya, penghasilan saya tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (Gugun/Radar Banten/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Tegaskan Bukan Panitera Perkara Saipul Jamil
Redaktur : Tim Redaksi