Wasekjen MUI: Baru Sehari Tersangka Ahok Sudah Berulah

Sabtu, 19 November 2016 – 13:46 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Desakan agar Mabes Polri menahan tersangka penistaan agama Islam, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin menguat. 

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmi mengatakan ada enam alasan mengapa Ahok harus dijebloskan ke bui. 

BACA JUGA: Elektabilitas Ahok Turun Drastis, Begini Reaksi Tim Pemenangan

Namun, Zaitun saat diskusi “Ahok Effect” di Cikini, Jakarta, Pusat, Sabtu (19/11), hanya menyampaikan dua dari enam alasan karena keterbatasan waktu. 

Pertama, kata dia, potensi Ahok mengulangi kesalahan sangat besar. Kedua, dalam yurisprudensi hukum di Indonesia, belum ada satu pun tersangka penista agama yang tidak ditahan.

BACA JUGA: Ahok Menang Pilkada Pun Percuma, Pasti Dilengserkan

“Semuanya langsung ditahan,” tegas Zaitun.

Ia melanjutkan, dalam pasal 121 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan apabil tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara maka dapat ditahan. 

BACA JUGA: Ketua DPR: Bubarkan Pilkada DKI, Kalau...

Nah, tegas Zaitun, pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijeratkan kepada Ahok ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 

“Maka wajar kalau dia ditahan,” kata Zaitun.

Dia menegaskan, lebih Ahok ditahan agar tidak mengulangi lagi pernyataannya. 

Sebab, kata Zaitun, baru sehari menjadi tersangka Ahok sudah berulah dengan menuding sebagian besar massa yang berdemonstrasi pada 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu. 

“Lebih baik ditahan, biar tidak keluar lagi pernyataannya seperti itu. Kalau ditahan, dia bisa ngerem pernyataannya,” ungkap Zaitun. 

Dia menegaskan, harus ada persamaan di mata hukum, mengingat semua tersangka penista agama ditahan. 

“Kalau tidak ditahan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Kembali Muncul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler