Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ

Selasa, 02 Juli 2024 – 18:35 WIB
Ilustrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol MBZ. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (WSKT) bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) (KSO Waskita-Acset) disebut telah dikondisikan untuk memenangkan pengerjaan proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung ketika mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

BACA JUGA: Eks Bos BPJT Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Sesuai Aturan

Yudhi diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

BACA JUGA: Perubahan Spesifikasi Teknis Proyek Tol MBZ Disebut tak Salahi Aturan

"Saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu, pak?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Yudhi membenarkan hal itu berdasarkan petunjuk mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono.

BACA JUGA: Saksi Sebut tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ

"Memang ada pengarahan pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match," kata Yudhi.

Yudhi mengatakan tidak mengetahui dengan maksud right to match. Namun, dia memastikan artinya ialah karpet merah untuk Waskita.

"Jadi, dia yang diprioritaskan, kira-kira begitu," jelas dia.

Pada kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler