Waspada, Ada Begal Ngaku Anggota Brimob

Rabu, 14 September 2016 – 09:21 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PALI – Jajaran Polsek Talang Ubi meringkus dua dari begal sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai anggota Satuan Brimob Polda Sumsel yang bertugas di Detasemen C Pelopor, PALI.

Rio (18), warga Pasar Bawah dan Ian (20), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat diciduk kepolisian, Senin (12/9) subuh, sehari setelah beraksi di lapangan voli Komperta Pendopo.

BACA JUGA: Oknum TNI AL Menyambi Jadi Begal Motor, Beginilah Jadinya

Kepada penyidik, tersangka mengaku dalam aksinya, Minggu (11/9) sekitar pukul 21.55 WIB, komplotan ini mengambil sepeda motor Honda CBR putih milik korban Aziz (21), warga Jl Pembangunan Pendopo. 

Modusnya, tersangka Rio dan Ian menjemput korban yang tengah main di salah satu warnet. Diajak jalan-jalan ke kawasan lapangan voli yang selama ini memang dikenal sebagai tempat nongkrong remaja di kawasan PALI. 

BACA JUGA: Apa Kata Kubu Jessica soal Autopsi Ulang Mirna?

Tiba-tiba, datang dua pelaku lain, Ri (DPO) dan Jf (DPO)  yang berbadan tegap dan mengaku sebagai anggota Brimob. Mereka menghampiri korban dan menuduhnya menggunakan narkoba. 

Tanpa disadari oleh korban jika kedua pelaku itu kenal dengan tersangka yang sedang bersamanya, Rio dan Ian. Pelaku tersebut langsung menggeledah saku celana korban dan meminta STNK. 

BACA JUGA: Pengacara Mantan Bupati Ogan Ilir Bicara Peluang Kliennya Kembali Menjabat

“Karena tidak dibawa, lalu pelaku langsung bawa sepeda motor. Katanya bisa diambil di markas. Tapi, pas aku datangi ke markas Brimob (Detasemen C Pelopor), dak ado motor dan anggota itu,” ujar korban seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9). 

Tak kunjung mendapat kejelasan, korban lantas membuat laporan di Mapolsek Talang Ubi. Aparat yang merunut kejadian, dengan mudah mengungkap kasus ini. Tersangka Rio dan Ian yang mulanya diperiksa sebagai saksi, rupanya terlibat dan tak dapat lagi mengelak. 

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH mengatakan, pihaknya kini tengah mengejar dua tersangka lain. 

“Kami sekarang sedang melakukan pelacakan. Terhadap dua yang telah diamankan, bakal dijerat dengan Pasal 365 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Ringan, Mantan Bupati Ogan Ilir Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler