Waspada! Ada Sindikat Pembuat KTP Palsu untuk Tarik Uang TKI

Rabu, 08 Juni 2016 – 11:44 WIB
Sindikat pembuat KTP palsu yang dibekuk Polres Wonogiri saat dirilis ke media, Selasa (7/6). Foto: Radar Solo/JPG

jpnn.com - WONOGIRI – Polres Wonogiri membekuk enam orang anggota sindikat pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Keenam pelaku yang berasal dari Bogor dan DKI Jakarta itu dibekuk pada 31 Mei lalu.

Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R. Rumondor mengatakan, sindikat itu membuat KTP palsu untuk menarik duit remitansi kiriman para tenaga kerja Indonesia melalui penyedia jasa pengiriman uang Western Union. “Dua pelaku ditangkap di Wonogiri, sedangkan empat lainnya diringkus dalam pengejaran di Kecamatan Eromoko, Selasa lalu  (31/5),” katanya seperti diberitakan Radar Solo (Jawa Pos Group), Rabu (8/6).

BACA JUGA: Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP

Enam tersangka kasus itu adalah Heru Triono (33), Adi Nugraha (22), Hana Sabidin (31),  Deuse Fharaya Muhamad Putra (19), Anap Miptahudin (42), Anna Rahmawati (32). Hana Sabidin merupakan satu-satu pelaku yang berasal dari Tanjungpriok, Jakarta Utara. Sedangkan kelima pelaku lainnya merupakan warga Bogor.

Ronald menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat Selasa (31/5) sekitar pukul 10.00 tersangka Anap dan Adi datang ke Kantor Pos Wonogiri guna mengambil uang dari luar negeri melalui Western Union. Syarat menarik uang adalah menyerahkan KTP.

BACA JUGA: Terlibat Kejahatan, Imigrasi Deportasi Dua WNA ke Tiongkok

Ternyata pegawai kantor pos curiga karena pemilik KTP tak bisa berbahasa Jawa. Selain itu,  tanda tangan di KTP pun diragukan mirip dengan milik orang lain yang biasa menarik uang di  daerah Manyaran dan Pracimantoro.

Karenanya petugas kantor pos pun menahan pencairan uangnya. Kemudian pihak kantor pos menghubungi Polres Wonogiri.

BACA JUGA: Brimob Polda Amankan 10.000 HP Ilegal Tujuan Roxy

“Dan setelah diselidiki memang benar bahwa KTP yang digunakan kedua orang tersebut palsu. Akhirnya dua orang kami tangkap,” beber Ronald.

Berbekal informasi dari kedua pelaku yang tertangkap lebih dulu, polisi lantas mengembangkan penyelidikan kasus itu. Akhirnya muncul empat nama lain yang ditangkap di Eromoko.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah mobil Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 1516 BKI, 10 handphone berbagai merek milik para tersangka, 1 buah printer, 1 buah laptop merk Toshiba, 1 bundel kertas pembuatan KTP palsu, 2 buah dos tinta printer, serta 4 KTP palsu.

Ronald menambahkan, para tersangka telah beraksi sebanyak 31 kali. Di antaranya di Kantor Pos Manyaran, Kantor Pos Pracimantoro, Kantor Pos Klaten. Sekali penarikan Western Union setidaknya mereka bisa mendapat Rp 20 juta dari hasil kejahatan para tersangka ini.

“Keenam tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana pemalsuan surat otentik berupa KTP (kartu tanda penduduk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dan atau 263 KUHP. Ancaman penjara maksimal delapan tahun,” tegasnya.

Para pelaku diduga memanfaatkan kelemahan pengiriman melalui Western Union yang hanya menunjukan PIN dan KTP. Hanya saja, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak komplotan.

“Otaknya ini yang memberikan PIN kepada para tersangka. Saat ini sedang kami buru,” ujarnya.

Anna Rahmawati, satu-satunya wanita yang terlibat dalam sindikat itu mengaku tak tahu bahwa dirinya ternyata bergabung dengan komplotan penjahat. Sebab, mulanya ia hanya dijanjikan bakal bekerja di tempat hiburan.

“Saya awalnya diajak. Katanya mau dibawa kerja di tempat hiburan,” kata warga Desa Harjasan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat itu sambil terus menangis.(kwl/bun/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul Bakal Buka Rekaman di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler