jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Utara mengungkap peredaran obat-obatan ilegal dan tanpa izin edar di wilayah Koja.
"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
BACA JUGA: Kurangi Impor Obat dari Tiongkok, Menkes Memperkenalkan OMAI
Yusri menjelaskan, kedua jenis obat itu tergolong obat penenang dengan merek dagang Hexymer dan Trihexyphendidyl.
Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.
BACA JUGA: Terungkap Peredaran Ganja Sintetis Model Baru, Efeknya Lebih Parah dari Obat Terlarang Lainnya
Kemudian 250 dus berisi 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi 2 miligram.
Tersangka ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahok di 2024, Banjir Lagi, Jokowi Diminta Mencontoh SBY soal Honorer
VIDEO: Simak Cara Sensus Penduduk Online
Redaktur & Reporter : Natalia