jpnn.com, SURABAYA - Demi mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membeli susu anak, seorang tukang ojek, bernama Adi (25) nekat mencuri motor tetangganya sendiri.
Tersangka berhasil membawa motor korban yang tak dikunci stang, dengan cara dituntun hingga sejauh 2 km.
BACA JUGA: Ali Ditangkap setelah Setahun Buron
Beruntung aksinya dipergoki Tim Anti-Bandit Unit Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya setelah mendapat laporan dari korban.
Penangkapan tersangka ini berawal saat korban pemilik motor bernama Bambang (53) kaget setelah melihat motor bernopol L 5111 SD, yang diparkirnya raib di halaman rumah.
BACA JUGA: Pencuri Mobil Ini Ditembak Lantaran Nekat Coba Tabrak Polisi
"Bambang pun akhirnya melapor ke Polsek Simokerto sini yang tak jauh dari rumahnya," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.
Mendapat laporan itu Tim Anti-Bandit Polsek Simokerto langsung melakukan pelacakan dan menyisir jalan raya hingga jalan perkampungan sekitar Jalan Kapasan Kidul.
BACA JUGA: Sok Jago Mau Tabrak Polisi, Dor! Joni Putra Ambruk
Hasilnya, polisi pun berhasil menangkap Adi, yang tengah menuntun motor korban sejauh 2 km, karena stang tidak terkunci.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipenjara 8 Tahun Ternyata Tak Kapok, Berulah Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia