jpnn.com, SURABAYA - Polsek Wonocolo Surabaya berhasil meringkus pelaku penggelapan motor sekaligus penadahnya. Lima tersangka dibekuk polisi dalam kasus penggelapan mobil.
Dua tersangka pelaku penggelapan, Imam Wahyudi dan Hatta Dwi Cahya, tak mampu mengelak. Mereka dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan.
BACA JUGA: Hati-Hati Buka Usaha Rental Mobil
Tiga tersangka lainnya adalah Andik Hertanto, Suyanto, dan Ari Wahyuni yang dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan.
Hatta melakukan penipuan terhadap seorang warga Jemursari. Awalnya, korban tidak curiga.
BACA JUGA: Waspadai Penggelapan Mobil dengan Modus Rental
Sebab, pelaku beralasan hanya akan menyewa mobilnya selama tiga hari. Hatta pun melakukan pembayaran di muka. Tiap satu hari Rp 250 ribu.
Upaya Hatta makin meyakinkan lantaran dia teman dekat salah seorang karyawan pengusaha rental tersebut.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Dokter RP Gelapkan Puluhan Mobil Rental
Ternyata, karyawan tersebut, yaitu Imam, turut bersekongkol membawa kabur kendaraan roda empat milik korban.
"Pada hari keempat dan kelima, mobil itu tidak kunjung kembali. Ternyata mobilnya sudah dijual," ujar Kanitreskrim Polsek Wonocolo Ipda Mujiani.
Polisi kembali melakukan penyelidikan. Mereka mencari Toyota Avanza L 1880 YC milik korban.
Mobil tersebut ditemukan di Cerme, Gresik, dan tengah dikendarai Andik. Dia mengaku baru saja bertransaksi dengan kerabatnya bernama Suyanto.
Suyanto mengaku sudah lama membuka jasa jual beli barang curian. Mobil tersebut didapat dari Dopi yang saat ini buron. (bin/c6/ady/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan Tak Kembali, Akhirnya Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Natalia