jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuatan obat palsu yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dari kasus ini, ada sekitar tujuh orang yang ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, salah satunya yang ditangkap adalah Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik pabrik diduga tempat pembuatan obat palsu sekaligus pemilik PT Jaya Karunia Investindo (JKI).
BACA JUGA: Indonesia Berpeluang Ekspor Obat-obatan ke Rwanda
BACA JUGA: 6 Cara Meredakan Nyeri Tanpa Obat-obatan
“Untuk Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Konsumsi Makanan Antibakteri Ini untuk Mencegah Kanker
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan di perkantoran kawasan Pulogadung, Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci, Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa.
Keenam orang itu adalah Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus, M Nur Yasin, dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan.
BACA JUGA: 6 Cara Mengelola Kadar Asam Urat
“Kami juga menyita dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan serta menetapkan status quo lokasi pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” beber Fadil.
Menurut Fadil, modus operandi yang dijalankan pelaku ini menggunakan perusahaannya sebagai pedagang besar farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek seolah-olah produk adalah obat paten.
“Pelaku meracik obat dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa,” sambung Fadil.
Oleh pelaku, bahan baku dikemas ulang menjadi obat seolah-olah merek paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah menjadi seolah-olah non subsidi.
“Obat itu didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.
Untuk bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka dan apotek-apotek di wilayah Semarang. “Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fadil pun meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti ketika membeli obat di apotek. Karena diduga obat palsu ini sudah menyebar luas. “Ada yang sudah diedar dan siap edar, jadi harus hati-hati,” tandas Fadil. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah 100 Apotek Baru, Kimia Farma Siapkan Rp 300 Miliar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan