Waspada! Para Pencuri Suka Pacari Asisten Rumah Tangga

Senin, 07 September 2015 – 02:52 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - INI wajib menjadi perhatian para pemilik rumah yang memanfaatkan jasa asisten rumah tangga (IRT). Pasalnya, saat ini marak modus para pelaku pencurian yang memacari IRT lalu menggasak harta sang majikan.  

Salah satu kasus itu terungkap dengan tertangkapnya seorang pria berinisial IS, 35. Pria itu diringkus jajaran Polsek Metro Pesanggrahan dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan di kontrakannya, di  kawasan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (6/9) dini hari. 

BACA JUGA: Mengerikan… Kepala Disamurai Geng Motor, Minta Tolong Diantar

IS dicokok setelah sebelumnya mencuri barang berharga milik majikan pacaranya yang bernama Wita, 46 yang tinggal di Jalan Kenanga, RT 09/01, No 36 A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9) dini hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Pesanggrahan Iptu Budi Hardjono mengatakan pihaknya bersama tim Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan memang menangkap IS yang merupakan pelaku pencurian dengan modus memacari pembantu rumah mewah sebelum melakukan pencurian. 

BACA JUGA: Bikin Heboh! Tidur di Kandang Sapi, Ditemukan Mengenaskan Tengah Sawah

”Pelaku sendiri memang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran,” terangnya. 

Setelah diperiksa IS mengaku memacari Wita sejak sebulan lalu. IS sudah dua kali berhasil masuk ke rumah korban. ”Pada saat kedua kali berhasil masuk ke rumah itu, pelaku baru mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

BACA JUGA: Mantan Kapolres dan Satu Pamen Pesta Sabu, Kepergok Ibu Bhayangkari, Parah!

Barang berharga yang berhasil digasak IS adalah laptop, tablet, dan jam tangan yang harganya mencapai belasan juta rupiah. ”Barang-barang berharga itu berhasil digasak dengan cara memperdaya pembantu rumah tangga yang dipacari oleh pelaku,” cetus Budi juga.

Guna proses penyidikan, IS diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Wita masih berstatus sebagai saksi. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senggolan, Brakkk,... Pengendara Motor Tewas Dilindas Lori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler