jpnn.com - JAYAPURA - Dua oknum perwira menengah (Pamen) di jajaran Polda Papua tertangkap tangan sedang berpesta narkoba di salah satu hotel di sekitar Abepura, pekan kemarin. Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw pun membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, dua oknum pamen itu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Mereka bertugas di jajaran Polda Papua.
Waterpauw mengatakan, salah satu dari Pamen ini berinisial S dan pernah menjabat sebagai Kapolres di wilayah hukum Polda Papua dan juga wakil direktur salah satu direktorat di Polda Papua. “Sedangkan satunya masih menduduki jabatan strategis di Polda Papua,” ungkapnya kepada wartawan di GOR Cenderawasih, Sabtu (5/9).
BACA JUGA: Senggolan, Brakkk,... Pengendara Motor Tewas Dilindas Lori
Kasus ini menurut Waterpauw bermula saat salah seorang anggota Bhayangkari (istri polisi, Red) memergoki kedua oknum Pamen ini mengkondumsi Narkoba di salah satu rumah dinas Polri di kawasan Kotaraja. Karena kepergok, oknum Pamen ini menurutnya bergeser ke salah satu hotel di daerah Abepura untuk melanjutkan pesta narkobanya.
“Tak lama kemudian, Tim Polda Papua melakukan penggrebekan di hotel yang diduga digunakan oleh kedua oknum Pamen ini. Pada prinsipnya sudah dilaporkan kepada saya dan tinggal saya buktikan dan proses. Proses ini tidak hanya untuk kedua oknum Pamen ini, tetapi ada beberapa lainnya. Inikan sampel atau contoh yang kurang baik,” sesalnya.
BACA JUGA: Pria Muda yang Lenggak-lenggok Jalannya Mencurigakan Ternyata Bawa Sabu
Waterpauw mengaku telah mengeluarkan warning atau peringatan kepada seluruh anggota Polda Papua untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Sebab, pihaknya akan meneraik oknum anggota yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
“Kami akan terapkan pendidikan ulang atau menyekolahkan kembali oknum anggota Polri yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Pendidikan ulang ini, berlaku bagi seluruh anggota tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Mereka yang kedapatan akan menjalani pendidikan bersama siswa bintara yang tengah menjalani pendidikan di SPN Jayapura,” tegasnya.
BACA JUGA: Niatnya Karaoke Sambil Nyabu, Berakhir di Penjara
Menurutnya penerapan pendidikan ulang kepada oknum anggota yang kedapatan mengkonsumsi narkoba merupakan sanksi moral agar yang bersangkutan bisa merenungkan kembali pelanggaran yang diperbuatnya.
“Sanksi ini merupakan hukuman yang sangat berat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Kapolda Waterpauw mengatakan penerapan sanksi ini pendidikan ulang ini baru sekedar rencana dan belum diterapkan. Sebab pihaknya masih harus menyusun aturan yang mengikat bagi setiap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum.
“Rencananya, setiap mereka yang melakukan pelanggaran akan kita sekolahkan kembali. Tetapi kalau mereka mengulangi kembali, maka tidak ada hukuman seperti ini, melainkan hukum pidana,” pungkasnya. (jo/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Keterlibatan Istri dan Ortu Tersangka Pembunuh Fitri
Redaktur : Tim Redaksi