Waspada! Pelaku Penipuan Jual Masker Antivirus Corona Masih Berkeliaran

Selasa, 25 Februari 2020 – 06:46 WIB
Ilustrasi masyarakat memakai masker untuk mencegah tertular virus. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Riska Fatmawati (23), korban kasus penipuan pembelian online masker virus corona senilai Rp 203 juta kini harus mengembalikan uang kerugian ke 15 korban lainnya senilai Rp 200 juta.

Pengembalian dilakukan karena hingga saat ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona: Ada yang Tega Tipu Pembeli Masker Hingga Rp 200 Juta

Padahal hanphone pelaku yang menipu Riska masih aktif. Sementara korban lain yang menyetor uang ke Riska menuntut uang Rp 200 juta dikembalikan.

Riska Fatmawati akhirnya kembali mendatangi Kantor Pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk.

BACA JUGA: Manfaatkan Wabah Corona, Wanita Ini Jual Masker Fiktif Seharga Rp 11 Juta

Riska meminta bantuan kuasa hukum agar mendesak polisi bisa segera menangkap pelaku penipuan yang merugikannya sebesar Rp 203,9 juta.

"Hingga saat ini nomor handphone Siti Aminah pelaku penipuan masih aktif dan bisa ditelepon," kata Riska. 

BACA JUGA: Ini Empat Fakta Terbaru Terkait Pemulangan WNI ABK dari World Dream dan Diamond Princess

Menurut Riska, dalam chat di Facebook saat transaksi pelaku mengaku bernama Nur. Namun, saat ditelepon pelaku bernama Siti Aminah dengan menunjukkan bukti KTP pelaku.

Riska juga mengirimkan uang lewat bank atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih.

Atas lambatnya penangkapan pelaku tersebut, sejumlah korban lain sebanyak 15 orang yang sudah menyetorkan uang ke Riska menuntut agar uang dikembalikan.

Sementara uang sisa yang dibawa Riska dan belum disetorkan ke pelaku sebesar Rp 24,5 juta.

Untuk mendapatkan uang itu, Riska mengaku menjual tanah sawah milik orang tuanya. Dia mengaku kasihan kepada teman-temanya yang menjadi korban penipuan dan sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum korban, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, sebab laporan Riska belum ada dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Ini kan terbukti nomor handphone pelaku masih aktif, pihak polisi bisa melacak posisi pelaku untuk pengembangan kasus ini," tutur Wahyu.

Rencananya, Riska memberikan uang kerugian kepada 15 korban pada 27 Februari minggu depan.

Dia berharap, aparat penegak hukum bisa secepatnya menangkap pelaku, sehingga tidak ada korban-korban selanjutnya.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler