Waspada Penipuan Lelang Kemenkeu, Begini Ciri-Cirinya!

Jumat, 23 Juni 2023 – 07:00 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan lelang Kemenkeu. Foto: Dok Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan lelang yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Dikutip dari keterangan resmi DJKN sampai Mei 2023 terdapat 55 laporan masyarakat ke contact center Halo DJKN terkait penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

BACA JUGA: Urusan Mangrove pun Pakai Utang Luar Negeri, Masinton Sentil DJPPR Kemenkeu, Jleb

"Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban penipuan yang tidak melaporkan," ungkap DJKN.

Adapun lelang resmi yang dilaksanakan Kemenkeu hanya diselenggarakan oleh DJKN melalui situs lelang.go.id.

BACA JUGA: Potensi Konflik Kepentingan Ekspor-Impor, KPK Kirimkan Surat soal Bisnis 28 Pegawai Kemenkeu

Selain itu, penipuan dengan modus lelang ini dapat dikenali oleh masyarakat. Jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya terdapat beberapa ciri-ciri penipuan berkedok lelang yang dapat menjadi alat screening awal saat kita mendapati sebuah pengumuman ataupun tawaran lelang.

Berikut ciri-ciri penipuan berkedok lelang DJKN Kemenkeu:

BACA JUGA: DPR RI Setuju Penambahan Pagu Anggaran BP2MI 2024, Kemenkeu Bilang Begini

1. Mengaku sebagai pegawai DJKN dan aktif menghubungi korban

2. Menggunakan akun media sosial palsu dan mencantumkan beberapa logo perbankan

3. Menjanjikan ‘kemenangan’ bagi peserta lelang

4. Menawarkan lelang dengan harga yang tidak wajar

5. Meminta membayar Down Payment atau DP

6. Mendesak untuk segera transfer dan meminta melakukan transfer ke rekening pribadi

7. Menawarkan pembayaran secara mencicil

Kemenkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh pengumuman baik di media sosial, media konvensional, grup whatsapp atau informasi dari publik mengenai lelang yang mengandung ketujuh ciri tersebut.

"Segera lakukan verifikasi ke Portal Lelang Indonesia www.lelang.go.id untuk memastikan apakah pengumuman lelang tersebut dimuat di sana. Atau menghubungi call center Halo DJKN di 150-991," ungkap DJKN.

Informasi resmi mengenai lelang DJKN hanya bisa didapatkan melalui situs www.lelang.go.id aplikasi mobile Lelang indonesia yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore, serta pengumuman koran dan papan pengumuman KPKNL-KPKNL di seluruh Indonesia.

"Jika mengikuti lelang melalui kanal yang telah disediakan dan mengikuti petunjuk seperti dimaksud, maka dapat dipastikan lelang yang diikuti adalah lelang yang resmi dan aman," pungkas DJKN.(jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler