Waspada! Puluhan Kios Resmi Disinyalir Jual Pupuk Palsu

Kamis, 05 Maret 2015 – 08:16 WIB

jpnn.com - SUMBER - Para petani di Kabupaten Cirebon diimbau waspada dengan peredaran pupuk palsu. Sebab, Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon mensinyalir sedikitnya 30 kios resmi mengedarkan pupuk palsu.

Sekretaris Distanbunakhut Cirebon, Muhidin mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, para kios tertarik menjual pupuk palsu karena berpeluang untuk meraup untung yang cukup besar. Harga eceran tertinggi pupuk Rp 2.300 per kilogram. Sementara harga pupuk palsu hanya Rp1.000.

BACA JUGA: Dinkes Pastikan Megawati Positif Rabies

“Pupuk palsu itu dijual dengan harga yang sama Rp2.300 per kilonya. Itu artinya masing-masing kios meraup untuk sebesar Rp1.300 per kilo,” ujarnya dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Rabu (5/3).

Selain 30 kios yang terindikasi pupuk palsu, areal persawahan di delapan kecamatan terindikasi menggunakan pupuk palsu. Delapan kecamatan itu Gegesik, Kapetakan, Ciwaringin, Susukan, Suranenggala, Jamblang, Klangenan, Kaliwedi.

BACA JUGA: Waduh! Pulang Umrah Ayah Laporkan Anak Ceweknya ke Polisi

Padahal menurutnya, penggunaan pupuk palsu itu sangat membahayakan pertumbuhan tanaman. Muhidin menyebutkan, secara teknis untuk unsur nitrogen pada pupuk NPK idealnya 15 persen. Namun di pupuk palsu, unsur nitrogen itu justru minus 15 persen atau artinya tidak ada. Jika digunakan pada tanaman, para petani justru akan gigit jari.
“Karena unsur hara itu tidak bisa terpenuhi. Artinya sama saja tanaman itu tidak dipupuk,” jelasnya.

Masih menurut Muhidin, selain menghambat pertumbuhan tanaman, penggunaan pupuk palsu itu juga bisa merusak tanah. Dalam kasus ini akan terjadi pengerasan tanah. Sehingga nantinya tanah tidak bisa lagi digunakan.

BACA JUGA: DBD Renggut Lima Nyawa di Bantul

“Harusnya unsur hara itu terurai, malah tidak bisa terurai,” tukasnya.

Untuk itu, berdasarkan hasil evaluasi rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, ditetapkan distribusi pada kios yang menjual pupuk palsu akan dihentikan. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk sanksi pada kios-kios yang nakal. Mengingat, dampak yang diberikan dari pupuk palsu itu juga cukup signifikan.

“Nanti mereka tidak akan kita berikan lagi barang sampai memang dilakukan perbaikan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Cirebon berhasil menyita beberapa ton pupuk palsu. Pupuk tersebut diamankan lantaran tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia dan dilarang peredarannya oleh pemerintah.(kmg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Sebelum Tewas Kecelakaan, Siswa SMU itu Minta Maaf ke Sobatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler