Waspada RUU KUHP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 01 Juni 2018 – 21:54 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo 30 Mei 2018 memberikan dukungan untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) pada Agustus 2018.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan percepatan pembahasan RKUHP ini tidak bisa dipahami  publik mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam aturan tersebut.

BACA JUGA: ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi

Dia mencontohkan, salah satunya adalah masuknya delik korupsi dalam RKUHP akan menimbulkan permasalahan serius.

Permasalahan tersebut berangkat dari dimasukkannya delik-delik korupsi yang bersumber dari UU Tipikor, dengan perubahan sanksi pidana yang signifikan.

BACA JUGA: ICW Anggap Penjara Seumur Hidup Paling Pantas untuk Novanto

“Hal ini justru akan memunculkan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal terhadap tersangka maupun terdakwa,” katanya.

Easter mencontohkan,  pembuat UU bersepakat untuk memasukkan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor ke dalam RKUHP sebagai core crimes yang menjadi cantolan bagi UU lain yang berada di luar RKUHP.

BACA JUGA: Dorong KPK Ungkap Aliran Rasuah untuk Hajatan Golkar

Pasal 2 UU Tipikor misalnya, berubah menjadi pasal 687 RKUHP, sedangkan pasal 3  berubah menjadi pasal 688.

Dalam perumusan sanksi pidananya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal besaran sanksi denda maupun penjara.

Selain itu, terdapat catatan-catatan lain yang sama pentingnya terkait penegakan hukum dalam perkara korupsi.

Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 687-696.

Sebagian ketentuan dalam UU Tipikor diadopsi langsung di RKUHP. Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU Tipikor.

ICW menilai dengan dimasukkannya tindak pidana atau delik korupsi dalam RUU HP justru merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Pengaturan delik korupsi dalam RKUHP bahkan dapat dinilai kompromi dan berpihak pada koruptor,” kata Easter. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Minta KPK Usut Bagi-Bagi Lahan di Era Tiga Menteri Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU KUHP   ICW  

Terpopuler