JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengingatkan Presiden SBY mewaspadai perseteruan panjang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) soal siapa yang paling berhak dan paling ideal memiliki sisa divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
"Dari berbagai media yang saya cermati terlihat upaya adu-domba atau devide et impera antara Menteri Keuangan dengan Pemprov NTB yang saya duga dilakukan pihak asing pemburu rente sehingga kepemilikan saham mayoritas sebanyak 51 persen PT NNT oleh pihak Indonesia, malah buyar," kata Arifdi Jakarta, Senin (27/6).
Ditengarai Arif, aksi korporasi yang terjadi pada 25 Juni 2010 yakni PT Pukuafu Indah telah menyelesaikan penjualan 2,2 persen saham NNT ke PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) yang dananya juga berasal dari PT NNT, jelas akan membuat Indonesia tidak memiliki mayoritas saham dan sebaliknya pihak PT NNT menjadi pihak mayoritas.
Dengan penguasaan 2,2 persen saham tersebut, maka pemegang saham asing di NNT akan tetap menjadi pengendali perusahaan tambang emas dan tembaga di Sumbawa Barat, NTB
BACA JUGA: 40 Juta Penduduk Belum Bankable
Artinya, filosofi divestasi yang memberikan kendali ke pihak nasional tidak tercapai dan saham 2,2 persen di Masbaga harus divestasikan kembali, ungkapnya.“Pemerintah Pusat dan Pemrov NTB harus bersatu untuk renegoisasi dan mendapatkan kembali mayoritas saham hingga 51 persen, sesuai Keputusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009
Dalam kaitan ini kata politisi dari PDIP ini, Pemerintah harus segera membentuk Tim Re-Negoisasi agar mayotitas saham Newmont tetap berada pada Indonesia dan kewajiban-kewajiban perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti pajak, royalty, dividen dan sebagainya dipenuhi PT NNT.
“Presiden Susilo Bambang Yuhoyono harus lebih aktif mencari solusi terbaik soal kisruh Newmont ini
BACA JUGA: Bea Keluar CPO Tak Efektif
Jangan biarkan para pembantunya dalam hal ini Menteri Keuangan, Pemprov NTB dan Menteri ESDM berseteru, yang membuat rakyat menjadi korban,” pintanya.Lebih jauh Arif menegaskan, audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pembelian sisa saham yang 7 persen, yang oleh DPR (Komisi XI dan Komisi VII) dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maupun saham yang sudah dimiliki Pemrov sebanyak 24 persen
Sedangkan Gubernur NTB Zaenul Madji sebelumnya mengatakan proses divestasi saham Newmont sudah salah arah, karena melenceng dari ketentuan penguasaan nasional
BACA JUGA: PT PGAS Bayar Dividen Rp 3,7 Triliun
Dia berpendapat bahwa bicara tentang divestasi saham NNT tidak bisa hanya dari aspek akuntansi."Tapi keseluruhan potensi tambang di NTB harus diupayakan dengan segala cara supaya esok dan masa depan, lebih besar manfaatnya bagi masyarakat," kata Zaenul Majdi, sambil menyatakan sikap itu selaras dengan isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Juni lalu mengenai renegosiasi kontrak karya pertambangan yang lebih adil(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bumi Plc Tuntaskan Tender Offer
Redaktur : Tim Redaksi