Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri

KPK: Pejabat dan PNS Harus Laporkan Paling Lambat 30 Hari

Senin, 30 Agustus 2010 – 07:21 WIB

JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menghindari gratifikasi dalam bentuk apapunLembaga antikorupsi itu memperingatkan pemberian hadiah atau uang yang terkait dengan jabatan atau kewenangan penyelenggara negara dan PNS dikategorikan suap sehingga bisa dipidanakan.

"KPK menyarankan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan perayaan Lebaran," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (29/8)

BACA JUGA: Hanya 12 Calon Anggota KY yang Bersih



Jasin menegaskan, gratifikasi bisa berbentuk apa saja
Di antaranya, uang, barang, diskon pembelian secara tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, atau perjalanan wisata

BACA JUGA: Sehat, Kapolri Ngantor Hari Ini

Dia menuturkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada penyelenggara negara atau PNS dianggap suap jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan
"Juga, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara," terangnya

BACA JUGA: Demokrat Siap Tentukan Pilihan



Untuk itu, kata Jasin, pejabat negara atau PNS diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPKPelaporan tersebut selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah menerima gratifikasiLalu, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara

Jasin menambahkan, semua parsel yang diterima pejabat negara harus dilaporkanNamun, parsel yang nilainya di bawah Rp 500 ribu bisa ditentukan sebagai milik penerima"Kalau yang di atas itu, kita pertimbangkan apakah jadi milik negara atau penerima," katanya.

KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan budaya memberikan bingkisan berupa parsel kepada para penyelenggara negaraLembaga superbodi itu juga mengkritisi ucapan selamat dari masyarakat kepada para penyelenggara negara, yang disampaikan dalam bentuk iklan di media massa, terkait tugas dan wewenangan pejabat bersangkutan"Daripada memberi untuk pejabat negara, lebih baik dananya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan," sarannya.

Jasin menambahkan, justru para pejabat negara yang seharusnya memberikan parsel kepada bawahan bertepatan dengan LebaranKisaran harga parsel pun sebaiknya paling tinggi Rp 500 ribu(ken/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Ada Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler