Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum

Senin, 25 Mei 2020 – 23:55 WIB
Ilustrasi tes swab COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penularan coronavirus baru ini bisa terjadi dari manusia ke manusia melalui tetesan cairan pernapasan (droplet) dari batuk, bersin, atau bicara. Cipratan ini bisa bergerak sampai jarak lebih kurang 100 cm. 

Agar tidak terkena cipratan tetesan virus dari orang yang terinfeksi, Anda perlu menjaga jarak sekitar dua meter. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC) merekomendasikan jarak aman sejauh 6 kaki atau sekitar 183 centimeter.

BACA JUGA: Walkot Bekasi Ajukan PSBB Jilid 4

Tentu saat seseorang duduk di kursi belakang mobil atau berboncengan di motor, rasanya sangat tidak mungkin untuk mengikuti aturan rekomendasi ini.

Selain bisa menyebar dari orang terinfeksi ke orang terdekat, virus COVID-19 juga bisa menempel melalui sentuhan dengan benda atau permukaan yang telah terkontaminasi. Pengemudi taksi dan ojek online memaksa mereka masih tetap berkontak dengan orang asing sepanjang hari.  

BACA JUGA: Suka Memborong Saat Lebaran? Simak Kiat Berikut Supaya tidak Boros

Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online—baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi—riskan terjadi.

Peraturan pembatasan penumpang di kendaraan pribadi dan umum

BACA JUGA: Pandemi Corona, Sinergi Pangan & Pupuk Terbukti Mampu Jamin Ketahanan Pangan

Pemerintah Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan salah atu ketentuan yang tercantum di dalamnya adalah pembatasan penumpang. DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang memberlakukan PSBB juga resmi menerapkan aturan pembatasan penumpang kendaraan.

“Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4).

Begini rinciannya:

  • Mobil yang memiliki dua baris kursi boleh mengangkut 3 orang, yakni 1 pengemudi dan 2 penumpang yang duduk di belakang. 
  • Mobil yang memiliki tiga baris kursi boleh mengangkut 4 orang, yakni 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang.
  • Motor sebagai angkutan pribadi boleh berboncengan 2 orang, dengan syarat tinggal satu rumah yang dibuktikan dengan alamat di KTP.
  • Ojek atau ojek online dilarang membawa penumpang. Ojek online masih boleh beroperasi untuk layanan pesan antar baik barang atau makanan.

Karena bisa bekerja dari rumah adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa berlaku bagi semua orang. Seperti pengemudi taksi dan pengemudi ojek online. Karena itu, industri jasa perlu mengambil tindakan pencegahan ekstra untuk memastikan pengemudi taksi atau jasa ojek pengiriman makanan terhindar dari penularan COVID-19.(HelloSehat)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler