Waspadalah, Ini Modus Baru Aksi Pembegalan

Rabu, 01 November 2017 – 00:12 WIB
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Siva Ramadhan, warga Telaga Sari, Balikpapan Tengah, Kaltim, menjadi korban aksi pembegalan modus baru.

Modusnya, pelaku berpura-pura dan memanfaatkan rasa iba dari korban, meminta tolong diantarkan ke suatu tempat.Ddi tengah jalan, aksi kejahatan dilancarkan.

BACA JUGA: Heboh, Rumah di Komplek Mewah J City Digerebek Polisi

Kejadian yang dialami Siva Ramadhan, berawal saat Sabtu malam dia angkat kaki dari sebuah angkringan di Jalan Soekarno-Hatta Km 2.

Siva dihampiri seorang tidak dikenal, yang meminta tolong diantarkan ke Jalan Telindung, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

BACA JUGA: Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD Tambah 2 Lagi

Alasannya, dia tidak memiliki kendaraan. Sedangkan malam itu sudah tidak ada angkutan umum. Siva yang iba lantas menolong.

"Tetapi saat sampai di kawasan Telindung, leher korban dikalungi senjata tajam oleh pelaku. Lantas memintanya untuk turun dari motor dan kemudian membawa kabur motor korban," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan melalui Panit Reskrim Ipda Nikson Sitompul, Selasa (31/10) pagi.

BACA JUGA: Penjaga Ponpes Ditemukan Tewas Berlumur Darah

Tidak puas dengan motor, pelaku juga menguras isi kantong korban. Duit Rp 80 ribu yang tersisa di dompet dirampas.

Siva yang sadar jadi korban kejahatan, harus berjalan kaki dan melaporkan peristiwa yang baru menimpanya ke Mapolsek Balikpapan Utara.

"Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Akhirnya kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang warga di Jalan Letjen Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat," lanjutnya.

Penyelidikan selama tiga pekan membuahkan hasil. Pelaku kemudian diidentifikasi bernama Robi Sugara (23).

Petugas membekuk pria tersebut di rumahnya, Senin (30/10), sekira pukul 21.00 Wita. Polisi juga berhasil mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.

"Kami tangkap di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan selama ini. Dia melakukan itu bersama temannya, inisial E. Saat ini masih dalam pengejaran kami," katanya.

Atas perbuatannya itu, Robi ditahan di Polsek Balikpapan Utara. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya. (*/rdh/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler